2. Spesialis Dokter Layanan Primer
Konsep pendidikan profesi program dokter layanan primer (DLP) dituangkan dalam UU No 20/2013 tentang Pendidikan Dokter, yang diundangkan 6 Agustus 2013. Istilah "dokter layanan primer" tertulis 35 kali dan "program dokter layanan primer" tertulis 26 kali, tetapi masih menimbulkan pertanyaan karena keterbatasan penjelasan.
Pendidikan profesi program DLP tidak lepas dari kontroversi, tetapi permohonan uji materi UU No 20/2013 yang diajukan oleh PDUI ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (HukumOnline, 2016).
DLP adalah dokter setara dokter spesialis di bidang generalis yang secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip ilmu kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu kedokteran komunitas dan ilmu kesehatan masyarakat dan mampu memimpin maupun menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer. Estimasi kebutuhan DLP tahun 2016 mencapai 90.624 orang. (Depkes, 2015).
Program pendidikan masa transisi (non reguler) diharapkan mulai pada semester pertama tahun anggaran 2016, dan program pendidikan reguler mulai pada semester ke dua. Pendidikan DLP ditempuh selama 2-3 tahun (Syarifah, 2015).
Tidak lama setelah UU 20/2013 diundangkan, Dirjen BUK Kemkes dalam Rakesnas PERSI, 26 Agustus 2013 menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemkes) berfokus pada penguatan pelayanan primer. Pelayanan sekunder dan tersier namun dalam satu kesatuan sistem pelayanan kesehatan sangat tergantung pelaksanaan pelayanan primer (Depkes, 2013).
Lebih dari setahun kemudian, Dirjen BUK Kemkes menyampaikan presentasi tentang “Kebijakan Pelayanan Kesehatan Primer” pada Pertemuan Ilmiah Tahunan VIII IDI Kota Bogor, 1 November 2014, yang antara lain menampilkan strategi penguatan pelayanan primer dan pendidikan dan kompetensi dokter dalam era JKN, dan area kompetensi DLP (Depkes, 2014).
[caption caption="Strategi Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer (Dirjen BUK Kemkes, 2014) "]
[caption caption="Pendidikan & Kompetensi Dokter dalam Era JKN (Dirjen BUK Depkes, 2014)"]
Pada 23 Desember 2014, Menteri Kesehatan menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri bahwa paradigma sehat dan penguatan pelayanan kesehatan penting dalam mendukung terlaksananya program Indonesia Sehat. Kementerian Kesehatan mengharapkan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri untuk penguatan pelayanan kesehatan primer, sistem informasi; serta sistem pembiayaan (Depkes, 2014).
Deklarasi implementasi program DLP dilakukan pada 13 November 2013. Pada acara pembukaan Pameran Pembangunan Kesehatan 2015 di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional ke-51 tahun 2015 (MenristekDikti, 2015).