Masyarakat kecil masih beraktivitas seperti biasa. Berkebun, bertani, berjualan di pasar, dan masih banyak lagi. Menurut mereka, jika mereka dirumahkan (stay at home) atau mengemban prinsip kerja dari rumah (work from home), mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Dari hasil keringat itulah, mereka bisa hidup.
Ketiga, pengembangan teori power block model. Teori ini menegaskan bahwa birokrasi adalah penghalang (block) rakyat dalam melaksanakan kekuasaan. Hal ini setali tiga uang dengan ideologi Marxisme. Oleh Karl Marx, birokrasi dipandang sebagai sebuah fenomena yang memiliki keterkaitan erat dengan proses dialektika kelas sosial antara si kaya dan si miskin.Â
Marx memandang bahwa birokrasi merupakan sebuah wujud mekanisme pertahanan dan organ dari kaum borjuis untuk mempertahankan kekuasaan dalam sistem kapital.Â
Birokrat tidak segan-segan untuk menjadi agen kaum kaya untuk menekan dan mengeksploitasi kaum miskin, misalnya ketika mereka melakukan penggusuran, membuat peraturan ketenagakerjaan yang menguntungkan kaum pengusaha, menghambat organisasi kelompok tani/buruh, dan lain sebagainya (Rina Martini, Birokrasi dan Politik, 2012). Contoh paling mutakhir adalah UU Ciptaker yang diduga menguntungkan para pengusaha.
Oleh karena itu para pemikir teori ini mengusulkan untuk mengadakan "revolusi politik". Dalam revolusi ini, birokrasi harus dirubah sebagai alat rakyat kaum proletariat yang dapat dikomando oleh para politisi, dan dijauhkan dari keintiman hubungan dengan para pengusaha/ pemilik kapital. Hal ini dapat dilakukan dengan mengurangi sedikit mungkin kekuasaan birokrasi dan memperketat pengawasan oleh politisi sebagai wakil rakyat (ibid.).
Masyarakat memegang teguh prinsip ini. Sayangnya, Indonesia belum mampu melakukan revolusi politik. Sebab, negeri kita masih dicengkram dan berada di bawah baying-bayang sistem kapitalisme di mana orang kaya berada di balik layar pembuatan kebijakan-kebijakan pemerintah. Akhirnya, meski di tengah pandemi covid-19, masyarakat melanggar kesepakatan yang dibuat dan dikeluarkan oleh pemerintah sendiri. Hal ini dikarenakan birokrasi di Indonesia adalah sebuah tatanan yang buruk. Â
Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk berefleksi. Yakinkan masyarakat bahwa ketika mereka mengikuti semua anjuran yang dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan pandemi covid-19, hak-hak masyarakat dapat dipenuhi setelah wabah ini berlalu.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H