Sesuai dengan uraian di atas, kita dapat sampai pada sebuah kesimpulan sementara: Sandiaga mesti ditolak di kampus. Mengapa masih bersifat sementara? Ada dua alasan yang mau dutarakan di sini. Pertama, mengutip Kompas.com (11/10/2018) Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan bahwa aturan mengenai larangan kampanye di lembaga pendidikan dan pesantren bisa diubah bila DPR dan Pemerintah menyepakati merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bisa membatalkan Undang-Undang ini atau menambah aturan mengenai hal ini.Â
Selain itu, Pramono menegaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini presiden, bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menganulir ketentuan aturan tentang larangan kampanye.
Kedua, sejauh Sandiaga Uno adalah masyarakat sipil yang tidak lagi berkontestasi dalam Pemilu sebagai capres, cawapres, anggota DPR/DPD, dan lain sebagainya, atau sejauh Sandiaga sudah memenangkan kontestasi pemilu dan menjadi seorang Wakil Presiden, ia tidak boleh ditolak di kampus manapun.Â
Mengapa? Jika ia adalah masyarakat sipil, ia tidak memiliki kepentingan apapun. Sebaliknya, sebagai Wakil Presiden, ia wajib menjalankan tugasnya untuk menjumpai masyarakat dari berbagai golongan.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H