“Sekarang ini orang sudah jeli dan cerdas, tidak bisa hukum dimain-mainkan, dan jika para penegak hukum tidak patuh terhadap KUHAP, merupakan pelanggaran berat” tutupnya
Nah pembaca sekalian, sekarang kita tau masalah penolakan eksekusi Pak Susno dari tiga versi, yaitu versi Pak Susno, versi Kejaksaan Agung dan Versi Pak Asep Iwan Iryawan sebagai pengamat hukum yang juga mantan Hakim MA. Dengan membaca ketiga argumentasi yang berbeda-beda tersebut, maka saya berharap agar pembaca jangan dengan mudah menyalahkan polisi ketika para polisi turun kelapangan untuk melaksanakan peran kamtibmasnya.
Bahwa apa yang dilakukan oleh Kapolda Jabar beserta jajarannya adalah wujud pelaksanaan dari tugas pokok Polri, yaitu perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat dengan keihklasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat tentu bertanya-tanya. mengapa Pak SD diboyong ke Mapolda Jabar?
Kalau kami mengutip penjelasan Kabid Humas Polda Jabar, ini semua berdasar pada permintaan dari pihak Kajati DKI dan pengacara Pak SD. Di lokasi kejadian telah berhadap hadapan antara 60 org jaksa eksekutor denga dukungan beberapa pihak lainnya dan tanpa koordinasi Kepolisian sebelumnya dengan pihak Pak SD yg didukung sekitar 50 org Ormas Brigade Hizbulloh (Underbow atau ormas sayap PBB).
Melihat situasi tersebut dan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan diantara kedua belah pihak, maka atas permintaan Eksekutor dan pengacara, kedua belah pihak minta kpd Kapolda agar diboyong ke Mapolda.
Berdasarkan informasi yang saya dapat dari rekan saya di Polda Jabar, sebenarnya Kapolda Jabar sdh menawarkan tempat di Hotel Sheraton atau Panghegar, jangan di Mapolda supaya tidak tdk ada kesan memihak. Namun demikian dari pihak eksekutor meminta supaya di Mapolda saja.
Kapolda setuju dengan syarat tidak boleh ada keributan. Kemudian Kapolda memerintahkan Irwasda, Kabidkum, Kabidhumas untuk mejadi penengah, akan tetapi sampai tengah malam tdk terjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak, akhirnya Kapolda turun tangan dan menyarankan agar pihak eksekutor menahan diri supaya tidak terjadi keributan hingga akhirnya pihak Pak SD meminta perlindungan ke LPSK.
Apa yg dilakukan oleh Kapolda Jabar adalah dalam rangka pelayanan prima kepolisian dan wujud anti kekerasan. Bagi Polri, siapapun yang minta perlayanan kepolisian adalah kewajiban anggota Polri untuk melayaninya, selama masih dalam lingkup kewenangannya dan tidak melanggar hukum.
Percayalah bahwa Polri akan selalu berupaya mendukung penegakkan hukum dengan baik dengan cara menjadi wasit yang adil bagi siapapun.
Salam dari New York
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H