Mohon tunggu...
Kris Delima
Kris Delima Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer

Melalui sebuah tulisan yang sederhana ini, semoga menjadi manfaat bagi banyak orang

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPU Mintak Maaf: Tingkat Kesalahan Konversi 0,64 Persen

18 Februari 2024   12:46 Diperbarui: 18 Februari 2024   12:48 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers terkait Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Selasa (28/11/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui adanya beberapa kesalahan dalam proses konversi hasil penghitungan suara dari TPS ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). 

Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI, mengakui bahwa sistem tersebut mampu mendeteksi kesalahan konversi, meskipun tidak menjelaskan kriteria berdasarkan apa mesin tersebut mengidentifikasi kesalahan. Menurutnya, hingga saat ini, tingkat kesalahan konversi hanya sebesar 0,64 persen.

"Ada 2.325 TPS yang ditemukan antara konversinya berbeda (dari) yang sudah diunggah 358.775 TPS," kata Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Kamis (15/2/2024).

Hasyim Asy'ari juga menyampaikan bukan hanya persentase kesalahan secara spesifik, tetapi lebih kepada kemampuan sistem Sirekap dalam mendeteksi kesalahan hitung atau konversi, atau mungkin adanya ketidakakuratan dalam proses pembacaan data oleh sistem tersebut.

"Bukan persentasenya yang ingin kami sampaikan, tetapi Sirekap mengenali kalau ada salah hitung atau salah konversi atau sistem kurang tepat membaca," lanjut dia.

Hasyim Asy'ari mengakui bahwa KPU belum melakukan pemeriksaan rinci terhadap selisih suara antara hasil konversi di Sirekap dengan suara asli dari formulir C-Hasil plano di TPS untuk setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Menurutnya, dari total 2.325 TPS yang terjadi kesalahan, kesalahan konversi suara tidak hanya terjadi dalam pemilihan presiden (pilpres), tetapi juga dalam pemilihan legislatif (pileg). KPU berkomitmen untuk mengoreksi kesalahan-kesalahan tersebut.

Di samping itu, KPU tidak memiliki niatan untuk melakukan manipulasi terhadap hasil perhitungan suara di setiap TPS yang diunggah melalui Form C TPS pada Sirekap.

"Tidak ada niat dan tindakan KPU beserta jajaran penyelenggara pemilu untuk melakukan manipulasi hasil perolehan suara per-TPS hasil unggah Form C hasil TPS dalam Sirekap,"jelas Hasyim.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun