Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui adanya beberapa kesalahan dalam proses konversi hasil penghitungan suara dari TPS ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).Â
Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI, mengakui bahwa sistem tersebut mampu mendeteksi kesalahan konversi, meskipun tidak menjelaskan kriteria berdasarkan apa mesin tersebut mengidentifikasi kesalahan. Menurutnya, hingga saat ini, tingkat kesalahan konversi hanya sebesar 0,64 persen.
"Ada 2.325 TPS yang ditemukan antara konversinya berbeda (dari) yang sudah diunggah 358.775 TPS," kata Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Kamis (15/2/2024).
Hasyim Asy'ari juga menyampaikan bukan hanya persentase kesalahan secara spesifik, tetapi lebih kepada kemampuan sistem Sirekap dalam mendeteksi kesalahan hitung atau konversi, atau mungkin adanya ketidakakuratan dalam proses pembacaan data oleh sistem tersebut.
"Bukan persentasenya yang ingin kami sampaikan, tetapi Sirekap mengenali kalau ada salah hitung atau salah konversi atau sistem kurang tepat membaca," lanjut dia.
Hasyim Asy'ari mengakui bahwa KPU belum melakukan pemeriksaan rinci terhadap selisih suara antara hasil konversi di Sirekap dengan suara asli dari formulir C-Hasil plano di TPS untuk setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden.Â
Menurutnya, dari total 2.325 TPS yang terjadi kesalahan, kesalahan konversi suara tidak hanya terjadi dalam pemilihan presiden (pilpres), tetapi juga dalam pemilihan legislatif (pileg). KPU berkomitmen untuk mengoreksi kesalahan-kesalahan tersebut.
Di samping itu, KPU tidak memiliki niatan untuk melakukan manipulasi terhadap hasil perhitungan suara di setiap TPS yang diunggah melalui Form C TPS pada Sirekap.
"Tidak ada niat dan tindakan KPU beserta jajaran penyelenggara pemilu untuk melakukan manipulasi hasil perolehan suara per-TPS hasil unggah Form C hasil TPS dalam Sirekap,"jelas Hasyim.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H