Contoh: Pinjaman Rp 500 juta, Jangka waktu pinjaman 15 tahun, Bunga Anuitas 6%, maka cicilan per bulan adalah Rp. 4.219.284.
Selain 3 jenis bunga tersebut ada beberapa istilah yang berkaitan yaitu Fix, Cap dan Floating. Umumnya 3 istilah tersebut dihubungkan dengan bunga Anuitas.
# Fix atau tetap adalah suku bunga yang sifatnya tetap pada periode tertentu
# Cap adalah pembatasan bunga maksimum pada periode tertentu
# Floating atau bunga mengambang yaitu penentuan bunga mengikuti bunga pasar dengan acuan suku bunga Bank Indonesia (BI rate). Di sini bank berbeda menerapkan bunga floating umumnya berkisar 10% hingga 12%, namun ada bank yang berani menentukan bunga floating dengan rumus BI rate + 5%. Jika BI rate 3,5% maka bunganya menjadi 8,5%.
Contoh program promosi yang diberikan bank adalah Bunga 5% (Fixed 2 tahun), Bunga 7% (Cap 2 tahun), selanjutnya Floating. Artinya bunga pada tahun pertama dan ke dua Fix 5%, kemudian pada tahun ke tiga dan ke empat tidak lebih dari 7%, selanjutnya tahun ke lima hingga lunas adalah floating.
Dari penjelasan di atas ada beberapa pelajaran yang dapat kita mengerti:
1. Bunga Flat dipergunakan untuk kredit jangka pendek (KTA, KKB, Elektronik), sedangkan bunga Anuitas dipergunakan untuk kredit jangka panjang (KPR/KPA).
2. Cara menghitung bunga Flat dihitung berdasarkan pokok pinjaman, sedangkan bunga Anuitas dihitung dari sisa pinjaman setiap bulan.
3. Pokok pinjaman dan bunga yang sama, maka cicilan untuk bunga Anuitas akan lebih rendah dibandingkan dengan bunga Flat.