Yaitu uang duka sebesar Rp 2 juta dengan perincian Rp 1 juta untuk petugas pemakaman dan Rp 1 juta untuk santunan ahli waris.
Jadi keluarga yang berduka tidak mengeluarkan uang sepeser pun malahan mendapatkan tali kasih dari Pemkot. Setelah jabatan H. Badrul Kamal paripurna dan digantikan pejabat baru, pengurusan santunan menjadi rumit dan banyak warga yang enggan untuk mengurusnya.
TPU Tapos di kenal sebagai makam pluralisme atau Bhineka Tunggal Ika, makam seluas 1.6 hektar ini dapat dipergunakan untuk orang Muslim, Kristiani dan Konghucu.
Tarif Kekeluargaan
Dalam mengenakan biaya, Pemkot menggunakan prinsip kekeluargaan, untuk warga Kota Depok kurang mampu di di kenakan tarif tak lebih dari Rp 1 juta, meliputi retribusi dan biaya pemakaman.Â
Sedangkan untuk warga yang mampu berkisar Rp 1,4 juta hingga Rp 2 juta. Biaya Rp 1,4 juta meliputi retribusi sebesar Rp 800 ribu dan biaya petugas pemakaman untuk 6 orang sebesar Rp 600 ribu.
Ahli waris akan mendapatkan Surat Ijin, di situ tertera nama dan alamat makam yang berlaku selama 3 tahun. Surat Ijin dapat diperpanjang lagi selama satu tahun dengan tarif di bawah biaya awal.
Sedangkan bagi keluarga yang menggunakan tambahan tenda dan kursi akan ada biaya tambahan secara bervariasi mulai harga Rp 500 ribu per paket.
Apabila ada warga di luar Kota Depok yang menggunakan makam tersebut dikenakan retribusi yang lebih tinggi.
Bagi warga Kota Depok dan sekitarnya yang koceknya cekak dapat memanfaatkan pemakaman ini dengan kelebihan: biaya terjangkau, dapat di gunakan berbagai latar belakang keyakinan dan mudah untuk di akses.
Namun sayang TPU ini tidak dapat melayani booking kavling seperti di Kawasan San Diego Hills.
Kita berharap para kepala daerah dapat menyediakan pemakaman dengan harga terjangkau, supaya masyarakat tidak mengalami kesulitan untuk memakamkan keluarganya yang meninggal dunia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H