Pemerintah mengambil keputusan tepat melalui program DP 0 persen dan menggratiskan PPN untuk pembelian rumah dan apartemen.
Kebijakan ini dilakukan menyusul pemberlakuan penghapusan PPN-BM dan DP 0 persen untuk pembelian mobil di bawah 1500 CC.
Pertimbangan pemerintah untuk relaksasi pembelian mobil karena industri ini banyak menyerap tenaga kerja, sedangkan industri properti dikenal sebagai multiplier effect terhadap 170 industri turunan.
Dengan kata lain apabila dua industri ini dapat bergerak maka akan berpengaruh signifikan terhadap roda perekonomian nasional.
Rumah atau Mobil?
Bagi Anda yang belum memiliki keduanya, bisa jadi pilihan akan menjadi sulit. Tentu disesuaikan dengan kebutuhan yang mendesak.
Apabila mobil menjadi sarana yang dapat menghasilkan uang, tidak salah untuk membeli mobil terlebih dahulu. Namun jika mobil hanya untuk memudahkan transportasi, maka sebaiknya pilihan jatuh pada rumah. Mengingat harga rumah dari tahun ke tahun terus naik, sedangkan harga mobil akan semakin menyusut.
Perhitungan KPR
Dengan adanya program dari pemerintah tersebut maka konsumen mendapatkan potongan harga 10 persen sekaligus fasilitas DP 0 persen.
Berikut ini ilustrasi pembelian rumah dengan harga Rp 600 Juta:
Sedangkan biaya yang harus di keluarkan adalah:
Keterangan:
- Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) kepada perusahaan pengembang.
- Biaya proses KPR meliputi provisi, administrasi, asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan notaris diserahkan kepada bank pemberi kredit.
Dalam praktiknya ada beberapa perusahaan pengembang yang memberikan subsidi BPHTB dan biaya proses, tentunya ini menjadi sebuah gimmick. Artinya kedua komponen biaya tersebut dimasukkan ke harga rumah.