Hal inilah yang menyebabkan mereka terus melakukan aksinya, mungkin dia berpikir toh selama ini aman-aman saja.
Lantas bagaimana caranya melakukan kritik tanpa berurusan dengan polisi? Sebelum kita mengetahuinya terlebih dahulu kita memahami pengertian kritik.
Pengertian Kritik
Menurut kata dasarnya kritik berasal dari bahasa Yunani "clitikos" yang berarti "yang membedakan".
Kata tersebut diturunkan dari bahasa Yunani Kuno "krites" yang berarti orang yang memberikan pendapat beralasan atau analisis, pertimbangan nilai, interpretasi atau pengamatan.
Sedangkan kritik menurut terjemahan KBBI adalah kecaman atau tanggapan, kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat dan sebagainya.
Dari pengertian kritik di atas apabila dihubungkan dengan UU ITE maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar kritik yang disampaikan tidak melanggar UU ITE.
#1. Kritik Berdasarkan Data dan Fakta
Di dalam memberikan sebuah kritik jangan asal menyampaikan dan tidak berdasarkan data dan fakta, terhadap hal demikian dapat menjurus kepada fitnah.
Sebelum memberikan kritik carilah informasi dan data yang akurat dan kredibel dari berbagai sumber. Kemudian lakukan analisis dan pengamatan yang mendalam.
#2. Kritik Harus Bernilai
Usahakan kritik itu berbobot, bukan hal-hal sepele dan bersifat subjektif. Tidak berkaitan dengan sesuatu yang bersifat pribadi dan menjurus kepada pencemaran nama baik.
Kritik tidak untuk menyerang seseorang atau lembaga tertentu, namun bertujuan untuk kebaikan dan memberikan solusi.
#3. Kritik dengan Bahasa Santun
Untuk menghindari salah persepsi dan mengarah kepada permusuhan, maka sebaiknya gunakan bahasa yang santun.