Mohon tunggu...
Kris Banarto
Kris Banarto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Bisnis dan Humaniora

Penulis buku: Transformasi HRD dalam Bisnis (Deepublish, 2021). Ketika Kita Harus Memilih (Gunung Sopai, 2022). Rahasia Sukses Bisnis Modern (Deepublish, 2022). Merajut Keabadian (Bintang Semesta Media, 2023). Kupas Tuntas Bisnis Properti (Deepublish, 2024). Website: www.ManajemenTerkini.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

UU ITE Direvisi, Para Buzzer Semakin Merajalela

20 Februari 2021   08:18 Diperbarui: 20 Februari 2021   08:24 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhirnya mereka dijerat UU ITE diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan mengandung SARA.

Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa selama enam bula penjara.

#Jonru Ginting

Penggiat media sosial Jonru Ginting dinyatakan bersalah dalam beberapa unggahan di Facebook yang mengandung ujaran kebencian dan penghinaan.

Dalam unggahannya ia mengatakan Quraish Shihab tak pantas menjadi imam lantaran pernyataannya yang menyebut wanita muslim tak perlu menggunakan jilbab.

Jonru juga melakukan provokasi umat Islam agar tidak ikut salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal selama yang menjadi imamnya adalah Quraish Shihab.

Unggahan lainnya soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China dan unggahan soal antek-antek penjajahan, unggahan itu dilakukan tahun 2017. Jonru dijatuhi hukuman 1.5 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta.

Dua kasus di atas mewakili beberapa kasus yang terbukti melanggar UU ITE namun ada beberapa kasus yang menimbulkan kontroversi salah satunya yang dialami Prita Mulyasari.

#Prita Mulyasari

Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan pihak RS OMNI Internasional dan dokter yang memeriksanya. Keluhan itu dikirim via email ke kerabatnya 15 Agustus 2008, lalu email ini menyebar ke media daring.

Pengadilan Tinggi Tangerang memutus Prita membayar ganti rugi material RP. 161 juta dan immaterial Rp. 100 juta. Prita sempat ditahan di LP Wanita Tangerang pada 13 Mei 2009 dan bebas pada tanggal 3 Juni 2009. Pada tingkat kasasi MA ia dibebaskan dari seluruh ganti rugi senilai Rp. 204 juta.

Semula Prita divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun. Tetapi Prita mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Akhirnya 17 September 2012 MA menganulir putusan pidana PN Tangerang dan kasasi MA, dengan demikian Prita bebas.

Itulah perjalanan panjang ibu dua anak yang banyak mendapatkan perhatian dari masyarakat dan dukungan dalam bentuk pengumpulan koin untuk membayar denda kepada RS OMNI Internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun