Mohon tunggu...
Kris Banarto
Kris Banarto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Bisnis dan Humaniora

Author: Transformasi HRD dalam Bisnis (2021). Ketika Kita Harus Memilih (2022). Rahasia Sukses Bisnis Modern (2022). Merajut Keabadian (2023). Kupas Tuntas Bisnis Properti (2024).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

GAR ITB: Din Syamsudin Melanggar Etika ASN

15 Februari 2021   07:17 Diperbarui: 15 Februari 2021   12:18 677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo dan Din Syamsudin (ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI dalam Kompas.com)

GAR ITB menilai penyampaian Din dikesankan seolah-olah Indonesia sedang dalam kondisi sangat darurat, akibat dari praktik oligarki, kleptokrasi, korupsi, dan politik dinasti.

Demikian salah satu poin dari 6 poin yang dituduhkan terhadap Prof. Dr. Drs. K.H. Muhammad Sirajuddin Syamsuddin, M.A atau dikenal dengan nama Din Syamsuddin.

Ia dianggap telah melakukan framing yang menyesatkan masyarakat dan mencederai kredibilitas pemerintahan yang syah. Hal itu dilakukan dalam pra-deklarasi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) pada tanggal 2 Agustus 2020.

GAR ITB menilai bahwa pernyataan Din Syamsudin dikesankan seolah-olah bangsa Indonesia sedang mengalami kondisi darurat sebagai akibat dari praktik oligarki, kleptokrasi (pemerintahan para pencuri), korupsi dan politik dinasti.

GAR ITB (Gerakan Anti Radikalisme -Institut Teknologi Bandung) mengklaim surat laporan itu ditandatangani oleh 2.075 alumnus ITB dari berbagai angkatan dan jurusan. Surat tersebut dialamatkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).

Seperti diketahui Din Syamsudin tercatat sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan jabatan akademik guru besar di UIN (Universitas Islam Negeri) Syarif Hidayatullah Jakarta.

GAR ITB Bantah Menuduh Din Radikal

Pihak ITB yang diwakili oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi, Naomi Sianturi mengatakan bahwa GAR ITB bukan merupakan bagian dari ITB dan berada di luar organisasi.

Hal ini menanggapi pemberitaan di media bahwa GAR ITB telah melaporkan Din Syamsudin yang merupakan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) ITB itu terlibat radikalisme.

Namun hal itu dibantah juru bicara GAR ITB, Shinta Madesari yang mengatakan:

"Kami tidak menuduh Pak Din radikal. Teman-teman di Muhammadiyah belum baca detail laporannya, jadi ambil kesimpulan masing-masing," ujarnya, saat diwawancarai Kompas TV 13 Februari 2021.

Din Syamsudin pernah Masuk Bursa Capres 2019

Pada 18 Februari 2014 Din Syamsudin ditetapkan sebagai Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan satu tahun kemudian digantikan oleh KH Ma'ruf Amin yang kini menjadi Wakil Presiden.

Sebelumnya Din Syamsudin menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2015.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun