Mencermati banyaknya pegiat media sosial yang terjerat hukum, hendaknya masyarakat berhati-hati menggugah tulisan atau video yang berisi penghinaan, ujaran kebencian atau bernuansa SARA.
Kritik sebaiknya dilakukan berdasarkan data dan fakta yang mengandung nilai bagi orang, lembaga atau masyarakat. Akan lebih baik disampaikan dengan bahasa santun namun tanpa mengurangi esensi.
Sebagai benteng terakhir adalah pihak penegak hukum baik kepolisian yang melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan melengkapi berkas-berkasnya dan kejaksaan yang akan menggelar sidang.
Hakim dan Jaksa harus profesional dengan mengedepankan sisi kemanusiaan, keadilan, kepatutan, dan kejujuran.
Dan tidak kalah penting adalah saksi dari ahli bahasa yang akan menerjemahkan kata-kata yang disampaikan terdakwa berdasarkan pemikiran yang jernih dan tidak memihak.
Masyarakat akan mengontrol proses persidangan apabila ada penyimpangan dari penegak hukum pasti akan mendapatkan reaksi dari warga net.
Di alam demokrasi saat ini proses hukum begitu transparan, agak sulit bagi pemerintah melakukan intervensi kepada penegak hukum khususnya persidangan menyangkut ITE, jadi apakah pemerintah alergi kritik? (KB)
Rujukan:
- Kompas.com
- Hukumonline.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H