Mohon tunggu...
Kris Banarto
Kris Banarto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Bisnis dan Humaniora

Penulis buku: Transformasi HRD dalam Bisnis (Deepublish, 2021). Ketika Kita Harus Memilih (Gunung Sopai, 2022). Rahasia Sukses Bisnis Modern (Deepublish, 2022). Merajut Keabadian (Bintang Semesta Media, 2023). Kupas Tuntas Bisnis Properti (Deepublish, 2024). Website: www.ManajemenTerkini.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Soal Ustad Maheer, Cuitan Novel, dan Pemerintah yang Alergi Kritik

13 Februari 2021   08:43 Diperbarui: 13 Februari 2021   08:56 1679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Novel Baswedan dan Ustad Maheer (Kolase foto dari Instagram @novelbaswedanofficial dan Twitter @ustadzmaaher)

Kata kritik sebenarnya berasal dari bahasa Yunani "clitikos" yang berarti "yang membedakan". Dan diturunkan dari bahasa Yunani Kuno "krites" yang mengandung arti orang yang memberikan pendapat beralasan atau analisis, pertimbangan nilai, interpretasi atau pengamatan.

Dari pengertian tersebut kritik merupakan pendapat yang berbeda dari sasaran yang di kritik namun kritik harus berdasarkan alasan, melalui analisis, pengamatan dan apa yang disampaikan mengandung nilai.

Dengan kata lain orang yang menyampaikan pendapat tidak didukung dengan argumentasi dan data yang kuat sejatinya tidak masuk dalam kriteria kritik.

Apalagi apa yang disampaikan tidak mempunyai nilai. Terhadap hal demikian patut diduga sebagai suatu yang tidak berdasar kebenaran.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dana atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)". 

Undang-undang ITE  telah banyak menelan korban khususnya para pegiat media sosial, misalnya Paranormal Ki Gendeng Pamungkas atas unggahan video berbau SARA. Artis Achmad Dani dianggap menghasut dan menyebarkan kebencian dan telah dipenjara selama 1,5 tahun penjara.

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka atas ujaran kebencian yang dilakukan kepada Quraish Shihab melalui  Twitter, di ganjar 1.5 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta.

Dengan demikian kritik yang dilakukan dengan kebencian, penghinaan dan mengandung fitnah dapat dipidana.

***

Kita tunggu hasil penyelidikan kepolisian apakah ciutan yang dilakukan Novel Baswedan mempunyai unsur melanggar undang-undang ITE.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun