Dari jumlah sampah plastik tersebut hanya 15% yang dapat didaur ulang. Sejumlah 70% di tampung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sisanya 15% belum dikelola dan dibuang ke sungai atau laut.
Penanganan Sampah
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 yang menyebutkan mengenai perubahan paradigma dalam mengelola sampah di Indonesia.
Kebiasaan lama adalah mengumpulkan, mengangkut dan membuang. Diubah menjadi 3 R (Reduse, Reuse, Recycle).
Reduce yaitu mengurangi penggunaan material yang berpotensi menjadi sampah dan merusak lingkungan, contohnya menaruh belanjaan di dalam kardus
Reuse berarti pemakaian kembali barang-barang yang masih dapat dipergunakan, misalnya sampah plastik di gunakan untuk produk kerajinan.
Recycle yakni mendaur ulang barang-barang, misalnya sampah organik digunakan menjadi kompos atau pupuk organik.
Sedangkan di tingkatan daerah beberapa kepala daerah sudah membuat Perda (Peraturan Daerah) yang melarang pusat perbelanjaan, minimarket dan restoran menyediakan plastik. Untuk membawa barang belanjaan, pembeli harus membawa kantong sendiri.
Peran Masyarakat
Tanpa peran serta masyarakat maka pemerintah kewalahan untuk menanggulangi sampah plastik, berikut ini beberapa bentuk partisipasi masyarakat yang dapat dilakukan.
1. Membawa Tas Sendiri
Sebelum berbelanja sebaiknya membawa tas sendiri atau dapat meminta kardus untuk tempat belanja, dengan demikian akan mengurangi jumlah plastik.
2. Membawa botol sendiri
Untuk mengurangi kemasan botol plastik, kita dapat membawa botol sendiri misalnya pada waktu bepergian atau melakukan aktivitas olahraga.
3. Membungkus dengan kardus
Mengurangi penggunaan kantong plastik untuk membungkus barang-barang tertentu. Yaitu dengan menggunakan kardus.