Beberapa Minggu yang lalu warga net di ramaikan #TangkapAnakPakLurah, menurut mereka hal itu terkait dengan pemberitaan Majalah Tempo, bahwa anak sulung Presiden Joko Widodo yaitu Gibran Rakabuming Raka di duga terlibat kasus KKN bantuan sosial.
Gibran disebut-sebut merekomendasikan pembelian goodiebag bantuan sosial kepada PT. Sri Rejeki Isman Tbk (PT. Sritex) Solo.
Dana bantuan sosial sendiri telah menjerat korban Menteri Sosial Juliari Batubara, yang terbukti tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp 14.5 miliar dari pihak swasta. Juliari telah melakukan mark up harga paket bantuan sosial senilai Rp. 10 Ribu per paket.
Hasil investigasi Majalah Tempo ada aliran bansos ke partai berlambang banteng gemuk PDIP, dan Gibran disangka masuk dalam pusaran KKN bantuan sosial, yang dipergunakan untuk kampanye Pilkada Kota Solo tahun lalu.
Gibran Membantah
Namun Gibran membantah habis-habisan bahwa dirinya memberikan rekomendasi pembelian goodiebag kepada PT. Sritex. Dimikian juga dari pihak PT. Sritex melalui Corporate Communicatian Head, Joy Citradewi bahwa perusahaannya tidak pernah berkomunikasi dengan Gibran.
Respons KPK
Sementara itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan akan menggali informasi dan melakukan konfirmasi kepada saksi-saksi yang ada. Tidak menutup kemungkinan tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap Gibran.
Anak Mantan Pak Lurah
Kasus anak pak Lurah juga menimpa pada diri putra bungsu Mantan Presiden SBY, Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas). Terkait kasus mega proyek Hambalang yang telah menyeret pejabat teras Partai Demokrat mulai dari Anggota DPR-RI Angelina Sondakh, Bendahara Umum Nazaruddin, Ketua Umum Anas Urbaningrum sampai Menpora Andi Mallarangeng.
Angelina mengaku menerima Rp 26,6 miliar dari Kemenpora dan dibagikan kepada anggota DPR fraksi Demokrat Komisi X. Kemudian Nazaruddin menerima 4,6 miliar, Anas menerima Rp 2,21 miliar yang dipergunakan untuk pencalonan dirinya menjadi ketua umum Demokrat dalam kongres tahun 2010 lalu.
Menpora Andi Malarangeng  telah menyalah gunakan wewenang sehingga merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.
Sedangkan posisi Edhie Baskoro meski dia menjabat sebagai sekretaris umum partai dan steering committee dalam Kongres Partai Demokrat, terbebas dari kasus itu.