Mohon tunggu...
Kris Banarto
Kris Banarto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Bisnis dan Humaniora

Penulis buku: Transformasi HRD dalam Bisnis (Deepublish, 2021). Ketika Kita Harus Memilih (Gunung Sopai, 2022). Rahasia Sukses Bisnis Modern (Deepublish, 2022). Merajut Keabadian (Bintang Semesta Media, 2023). Kupas Tuntas Bisnis Properti (Deepublish, 2024). Website: www.ManajemenTerkini.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Inilah 5 Kelemahan "Bangunan" di Indonesia, Apa Saja?

11 November 2020   06:31 Diperbarui: 18 Januari 2021   22:15 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini tanggal 11-11 diperingati sebagai Hari Bangunan Indonesia (HBI), dicanangkan oleh pemerintah pertama kali pada tahun 2014. HBI bertujuan untuk melestarikan dan merawat bangunan bersejarah.

Masyarakat diminta untuk menyayangi bangunan, infrastruktur dan fasilitas umum milik pemerintah. Selain itu HBI merupakan momentum bagi pelaku konstruksi dalam mewujudkan bangunan sesuai dengan standar yang ada.

Tanggal 11-11 dipilih sebagai lambang 4 pilar yang menopang bangunan agar tetap berdiri kokoh. Selain itu bulan November, menjelang akhir tahun sebagai kesempatan pelaku konstruksi untuk mengevaluasi kinerjanya mulai dari desain, proses pembangunan sampai selesai.

Berbicara masalah pembangunan di Indonesia, paling tidak ada 5 kelemahan bangunan di Indonesia :

1. Buruknya Drainase

Ilustrasi drainase mampet (sumber Tribun Lampung/Reny)
Ilustrasi drainase mampet (sumber Tribun Lampung/Reny)

Sistem drainase di kota-kota besar Indonesia umumnya buruk. Ada beberapa hal yang menyebabkannya:

A. Drainase terlalu kecil dan tidak menampung lagi jumlah air yang ada sebagai dampak meningkatnya jumlah penduduk dan bangunan.

B. Drainase mengalami pendangkalan dan tidak diangkat atau dibersihkan lumpurnya, sehingga tidak berfungsi sebagai mana mestinya.

C. Banyak pemilik rumah atau ruko yang berada di pinggir jalan menutup drainase dengan beton tanpa membuat bak kontrol, sebagai tempat membersihkan saluran.

Buruknya saluran mengakibatkan aliran air mengalir ke jalan raya, yang mengakibatkan banjir dan kerusakan jalan lebih cepat dari perkiraan.

2. Pelestarian Cagar Budaya

Hotel Amaroossa dan Tugu Kujang Bogor. 2016 Merdeka.com 
Hotel Amaroossa dan Tugu Kujang Bogor. 2016 Merdeka.com 

Bangunan cagar budaya harus dilestarikan dan dirawat dengan baik, karena merupakan aset negara, menjadi ikon suatu daerah dan menjadi daya tarik wilayah atau kota.

Salah satu contoh adalah Hotel Amaroossa yang terletak hanya 50 meter dari  Tugu Kujang di Kota Bogor. Walaupun mendapatkan perlawanan dari masyarakat Kota Bogor, yang tidak setuju atas pembangunan hotel dengan tinggi 12 itu pada tahun 2013, toh akhirnya hotel selesai dibangun.

Masyarakat keberatan karena keberadaan hotel tersebut akan merusak pemandangan karena lebih tinggi dari Tugu Kujang. Tugu Kujang yang berada di pertigaan Jl. Pajajaran Kota Bogor, di depan Mal Botani dan kampus IPB (Institut Pertanian Bogor) dan bersebelahan dengan Kebun Raya Bogor.

Berdiri pada tahun 1982, Tugu Kujang memiliki ketinggian 25 meter dan berada pada lahan berukuran 26 x 23 meter. Kujang merupakan senjata dari suku Sunda yang konon memiliki kekuatan gaib.

3. Standar Gedung Bertingkat

Gedung bertingkat di Jakarta (Sumber: Housing-Estate.com)
Gedung bertingkat di Jakarta (Sumber: Housing-Estate.com)

Indonesia khususnya kota-kota besar sangat agresif membangun gedung-gedung bertingkat. Perusahaan-perusahaan besar biasanya berkantor di lokasi yang prestisius, selain memudahkan dalam berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, juga sebagai branding perusahaan.

Namun terkadang dalam pembangunan gedung bertingkat mengabaikan ruang terbuka hijau. Di Jakarta misalnya, menurut hasil penelitian terhadap bangunan di kawasan Sudirman, Thamrin dan Kuningan, ditemukan lebih dari 90% area tanah diperkeras dengan aspal ataupun beton.

Sementara menurut peraturan 30% lahan tidak boleh diperkeras, karena dipergunakan untuk resapan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sehingga tidak heran jika kawasan segitiga emas Jakarta tersebut sering terjadi banjir karena kurangnya tempat resapan.

Belum lagi sebagian gedung bertingkat di Indonesia juga masih rawan kebakaran, karena lemahnya fire sprinkler system yang harus di uji secara berkala. Kalau sistem tersebut berfungsi minimal dapat menekan kebakaran gedung tidak lebih parah.

4. AMDAL Proyek Perumahan

Ilustrasi Perumahan Villa Kencana Cikarang terendam banjir (Detik) 
Ilustrasi Perumahan Villa Kencana Cikarang terendam banjir (Detik) 

Salah satu izin pembangunan proyek perumahan adalah AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) dan izin Pell Banjir yang mengatur ketinggian kawasan perumahan dengan lokasi di sekitar, dengan memperhatikan aliran air dari hulu ke hilir.

Hal ini bertujuan agar perumahan tidak banjir. Namun ironisnya seperti yang terjadi di suatu perumahan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) atau rumah subsidi pemerintah di daerah Cikarang - Jawa Barat, yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo terkena banjir.

Pemerintah daerah harus tegas dalam mengeluarkan perizinan Pell Banjir agar kejadian seperti di atas tidak terulang lagi.

5. IMB

Ilustrasi bangunan melanggar GSB (Sumber: Nasionalnews.id)
Ilustrasi bangunan melanggar GSB (Sumber: Nasionalnews.id)

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi wewenang pemerintah daerah berdasarkan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah). Hal-hal yang biasanya dilanggar adalah:

A. Jarak bangunan dengan jalan atau GSB (Garis Sepadan Bangunan), biasanya setengah dari lebar jalan. Misalnya lebar jalan 8 meter maka GSB berjarak 4 meter, artinya bangunan didirikan 4 meter dari tepi saluran jalan. Hal ini dimaksudkan agar ada keseragaman dan keindahan.

B. Pemerintah setempat juga mengatur KDB (Koefisien Luas Bangunan) atau besarnya luas bangunan di atas tanah. KDB masing-masing wilayah dan lokasi dapat berbeda-beda. Misalnya luas tanah 100 meter, KDB 60% makan bangunan yang menancap ke tanah maksimal seluas 60 meter. Sisa 40 meter merupakan RTH diperuntukkan resapan air atau penghijauan.

Salah satu syarat IMB adalah izin tetangga depan dan belakang rumah, samping kanan dan kiri rumah. Agar bangunan tidak merugikan tetangga, misalnya menutup tembok pembatas rumah secara penuh, hal ini akan menyebabkan sirkulasi udara terganggu, kurangnya pencahayaan dan merusak pemandangan.

Wasana Kata

Pemerintah daerah berperan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi IMB, menertibkan bangunan yang menyalahi IMB dan memberikan tindakan tegas. Demikian juga masyarakat yang menutup saluran dengan beton tanpa membuat bak kontrol.

Reformasi birokrasi kiranya dapat dijalankan dengan baik agar dapat membersihkan oknum birokrat yang masih terlibat dalam praktik KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme), dengan memberikan izin yang seharusnya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Selamat Hari Bangunan Indonesia"

Rujukan:

  • housingestate.id
  • www.inews.id
  • Tirto.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun