Mohon tunggu...
Kris Banarto
Kris Banarto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Bisnis dan Humaniora

Penulis buku: Transformasi HRD dalam Bisnis (2021). Ketika Kita Harus Memilih (2022). Rahasia Sukses Bisnis Modern (2022). Merajut Keabadian (2023). Kupas Tuntas Bisnis Properti (2024). Website: www.ManajemenTerkini.com.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ini 5 Langkah Studi Kelayakan Proyek Perumahan

12 Oktober 2020   06:18 Diperbarui: 18 Januari 2021   21:06 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perumahan baru di bangun sudah terendam banjir (Detik.com) 

Ilustrasi perumahan baru di bangun sudah terendam banjir (Detik.com) 
Ilustrasi perumahan baru di bangun sudah terendam banjir (Detik.com) 

Berikut ini langkah-langkah penting studi kelayakan proyek perumahan :

#1. Peruntukan Tanah

Peruntukan tanah atau tata guna lahan merupakan upaya perencanaan menggunakan lahan dan pengelompokan wilayah dalam suatu kawasan berdasarkan pengkhususan fungsi-fungsi tertentu.

Fungsi tersebut antara lain fungsi pemukiman, perdagangan, industri, penghijauan dan lain-lain. Peruntukan lahan tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di pemerintahan daerah masing-masing.

Peruntukan lahan dapat di cek terlebih dahulu di Pemerintah Daerah setempat. Pastikan bahwa lahan tersebut di peruntukan sebagai fungi pemukiman.

Ketika salah membebaskan tanah untuk peruntukan penghijauan misalnya, akan berakibat tidak keluarnya Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

#2. Letak dan Bentuk Tanah

Setelah memastikan peruntukan tanah sebagai lahan pemukiman maka langkah berikutnya adalah memperhatikan letak tanah. Ada baiknya melakukan survei pada waktu musim hujan, agar mengetahui bahwa letak tanah tersebut tidak banjir.

Ada baiknya bertanya kepada warga sekitar, apakah tempat tersebut banjir atau tidak. Yang tidak kalah penting adalah pembuangan air tersebut ke mana, dengan melihat aliran air dari hulu ke hilir.

Kemudian perhatian bentuk tanah, tanah yang rendah dan perlu pengurukan pasti akan membutuhkan biaya yang besar dan akan mempengaruhi harga jual rumah. Bentuk tanah memanjang juga menjadi pertimbangan karena akan membutuhkan biaya infrastruktur jalan yang tidak sedikit.

#3. Status Tanah

Langkah berikutnya melakukan pengecekan status tanah. Ada beberapa status tanah yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Akta Jual Beli (AJB) dan Girik.

Tentu yang paling aman ketika sertifikat sudah SHM. Tetapi pada prinsipnya harus melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan aparat desa/kecamatan. Karena ada beberapa kasus sertifikat ganda, sehingga pengembang harus melakukan pembayaran dua kali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun