Rencana penganugerahan Bintang Mahaputera Nararya kepada dua tokoh kontroversial Fadli Zon dan Fahri Hamzah yang disampaikan  Menko Polhukam melalui Twitter telah menjadi polemik pro dan kontra.
Dua bintang panggung Senayan tahun 2014-2019 ini dikenal kritis kepada pemerintahan Joko Widodo baik melalui media sosial maupun ucapan-ucapan di media elektronik. Beragam tanggapan yang disampaikan warga net yang rata-rata mereka mempertanyakan penghargaan tersebut.
Apabila melihat Pasal 25 Undang-Undang No. 20 / 2009, kriteria untuk memperoleh tanda kehormatan adalah :
1. Warga Negara Indonesia yang berjuang di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan
3. Berjasa terhadap bangsa dan negara
4. Berkelakuan baik
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Syarat diatas merupakan kriteria yang bersifat relatif dan subjektif khususnya nomor 1 sd 5, dan hanya nomor 6 yang mensyarakan secara jelas dan terverifikasi. Namun menurut Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono penghargaan tersebut telah melalui proses seleksi, verifikasi dan penilaian oleh tim pemberian tanda jasa.
Kesamaan Fadli-Fahri
Sebenarnya Fadli dan Fahri mempunyai banyak kemiripan, nama depan keduanya diawali dengan huruf F. Mereka juga sama-sama alumnus UI (Universitas Indonesia), tahun kelahiran juga persis 1971 (49 tahun) dan jabatan di legislatif sejajar yaitu sebagai Wakil Ketua DPR-RI periode 2014-2019. Dan sebelum terjun ke dunia politik keduanya adalah aktivis mahasiswa ketika masih kuliah di Kampus Perjuangan UI.