Mohon tunggu...
Kris Banarto
Kris Banarto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Bisnis dan Humaniora

Penulis buku: Transformasi HRD dalam Bisnis (2021). Ketika Kita Harus Memilih (2022). Rahasia Sukses Bisnis Modern (2022). Merajut Keabadian (2023). Kupas Tuntas Bisnis Properti (2024). Website: www.ManajemenTerkini.com.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Masih Adakah Diskriminasi di Tempat Kerja?

21 April 2020   10:15 Diperbarui: 13 Januari 2021   16:38 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
image Adobe Stock.com

Diskriminasi adalah memperlakukan, atau mengusulkan untuk memperlakukan, seseorang yang tidak menguntungkan karena karakteristik pribadi yang dilindungi oleh hukum.

Sebenarnya karyawan dilindungi dari diskriminasi di semua tahap pekerjaan, termasuk : rekrutmen, iklan job vacancy dan bagaimana interview dilakukan. 

Penawaran syarat dan ketentuan kerja yang tidak adil, ditolak peluang pelatihan, promosi, mutasi, pembayaran kinerja, pembayaran gaji yang berbeda dengan jabatan dan masa kerja sama, diberhentikan secara tidak adil, diturunkan pangkatnya atau dipecat.

Direct and Indirect Discrimination

  • Direct Discrimination

Diskriminasi langsung adalah ketika seseorang memperlakukan, atau mengusulkan untuk memperlakukan, seseorang tidak disukai karena karakteristik pribadi yang dilindungi oleh hukum.

Diskriminasi langsung sering terjadi karena orang membuat asumsi yang tidak adil (subjektif) tentang apa yang dapat dan tidak bisa dilakukan oleh orang dengan karakteristik pribadi tertentu.

Misalnya, menolak mempekerjakan seseorang berdasarkan usia mereka karena kita pikir mereka terlalu tua untuk mempelajari keterampilan baru.

  • Indirect Discrimination

Diskriminasi tidak langsung terjadi ketika suatu kondisi yang tidak masuk akal diberlakukan yang merugikan seseorang dengan karakteristik pribadi yang dilindungi oleh hukum.

Diskriminasi tidak langsung terjadi ketika kebijakan, praktik, atau perilaku di tempat kerja tampaknya memperlakukan semua pekerja dengan cara yang sama, tetapi sebenarnya merugikan secara tidak adil seseorang karena karakteristik pribadi yang dilindungi oleh hukum.

Misalnya, persyaratan bagi karyawan untuk bekerja dalam shift 12 jam mungkin tampak memperlakukan semua orang dengan setara. 

Namun, hal itu dapat merugikan karyawan dengan karena mempunyai tanggung jawab dan kepedulian dalam keluarga. Jika persyaratannya tidak masuk akal, ini adalah diskriminasi tidak langsung.

Sexual Harassment, Gender & Racism

Pelecehan seksual adalah perilaku seksual yang tidak disukai. Ini melibatkan perilaku yang bisa diharapkan untuk membuat seseorang merasa tersinggung, terhina atau terintimidasi. Pelecehan seksual dapat berupa fisik, verbal atau tertulis. 

Apalagi dilakukan oleh atasan kepada bawahan, sehingga korban tidak berani mengajukan pengaduan, karena takut kehilangan pekerjaan. 

Diskriminasi gender kadang masih terjadi, perusahaan memberikan perlakuan khusus kepada gender yang ia sukai. Atau rasisme pada ras tertentu yang ia merasa nyaman untuk bekerja sama padahal tidak didukung dengan skill dan atittude yag baik.

Victimization

Pembohongan sebagai subyek, atau mengancam seseorang, terhadap sesuatu yang merugikan karena mereka telah menegaskan hak mereka berdasarkan hukum kesetaraan kesempatan, mengajukan pengaduan, membantu orang lain mengajukan pengaduan atau menolak untuk melakukan sesuatu karena itu akan berupa diskriminasi, victimization/pembohongan. Korban tidak ada bukti yag kuat untuk menegaskan aduannya.

Tetapi ironisnya masih ada pembohongan yang dilakukan business owner misalnya atas profit perusahaan yang ia sembunyikan, ia dapat berkata perusahaan lagi rugi jadi tahun ini tidak ada bonus, padahal sebaliknya perusahaan sedang surplus.

Corporate Responsibility

Pengusaha dapat bertanggung jawab atas tindakan diskriminasi atau pelecehan seksual karyawan mereka. Ia sebaiknya mencari tahu tahu lebih lanjut tentang siapa yang bertanggung jawab atas diskriminasi dan pelecehan. Pengusaha juga memiliki tugas positif untuk menghapus diskriminasi, pelecehan seksual dan victimization sejauh mungkin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun