Pada Pasal 33 ada angin segar terkait mata pelajaran Bahasa Inggris. Dijelaskan bahwa mata pelajaran Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat menjadi mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan Satuan Pendidikan sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan beralih menjadi mata pelajaran wajib pada tahun ajaran 2027/2028. Dalam hal ini Kementerian bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan pelatihan guru yang akan mengajar Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan guru Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan tersebut.
Penambahan JP Mata Pelajaran Bahasa Inggris dan Sejarah Jenjang SMA
Mata pelajaran Bahasa Inggris yang sebelumnya 2 JP, ditambahkan menjadi 3 JP dan terlepas dari alokasi Proyek P5. Sedangkan untuk mata pelajaran Sejarah menjadi salah satu mata pelajaran pilihan Sejarah Lanjut dengan alokasi 5 JP/minggu. Sebelumnya mata pelajaran Sejarah merupakah pelajaran umum wajib yang alokasinya hanya 2 JP/minggu.Â
Baca juga:Â Kurikulum Nasional Baru: Memilih Menjadi Guru Optimis atau Pesimis?
Kebijakan kurikulum ini menjadi bagian dari upaya yang lebih menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. Harapannya, kurikulum merdeka dapat menjadi pemantik peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh. Tujuan Kurikulum Merdeka salah satunya adalah merancang penyiapan Peserta Didik sebagai warga dunia. Kurikulum tidak terlepas dari dinamika dan isu-isu global. Peserta Didik diasah sensitivitas sosialnya atas masalah yang terjadi di berbagai belahan dunia lain, termotivasi untuk belajar beragam budaya yang berbeda-beda, dan terdorong untuk berkontribusi bagi kehidupan dunia yang lebih baik dan masa depan yang berkelanjutan.
Referensi: Salinan Permendikbud N0 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidkan Menengah.