Mohon tunggu...
Riyanto Astor
Riyanto Astor Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Miliki 9 Akun Facebook, Sang Penyebar Hoaks PKI Serang Ulama Ditangkap

28 Februari 2018   18:48 Diperbarui: 28 Februari 2018   19:23 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam penangkapannya, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel merk Xiaomi, Kartu Simcard Indosat, Micro SD sebesar 16 GB, 1 Unit Ponsel BrandCode, dan juga Satu Unit HP Merk Evercoss serta Micro SD Visipro 2 GB. 

Atas Perbuatannya, Ahyed dikenai pasal 45 a Ayat 2 Undang undang ITE No 19 Tahun 2016.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun