Dalam penangkapannya, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel merk Xiaomi, Kartu Simcard Indosat, Micro SD sebesar 16 GB, 1 Unit Ponsel BrandCode, dan juga Satu Unit HP Merk Evercoss serta Micro SD Visipro 2 GB.Â
Atas Perbuatannya, Ahyed dikenai pasal 45 a Ayat 2 Undang undang ITE No 19 Tahun 2016.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!