Fakta membuktikan, kenaikkan tariff cukai rokok ternyata membawa dampak sosial dan ekonomi yang besar. Lihat saja, kenaikkan tarif cukai rokok adalah mesin pembunuh yang ampuh bagi pabrik rokok.
Data menunjukkan pada 2008 silam, Indonesia masih mempunyai pabrik rokok sebanyak 4.900 pabrik. Mayoritas pabrik itu tersebar di berbagai provinsi penghasil tembakau, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lombok.
Pada 2009, jumlah pabrik tersebut melorot sebesar 34%, dari 4.900 menjadi tinggal 3.225 pabrik saja. Efek dominonya jelas, turunnya jumlah pabrik itu membuat 41.875 tenaga kerja kehilangan mata pencahariannya. Sebaliknya, pemerintah senang, karena cukai pada tahun itu bisa tembus sebesar Rp 55,38 triliun dari target yang dipatok sebesar Rp 53,25 triliun.
Di 2010, ketika rata-rata kenaikkan cukai rokok sebesar 14,88%, jumlah pabrik rokok yang tutup sebanyak 625 pabrik dari 3.225 pabrik yang masih bertahan dari kenaikkan cukai super tinggi di 2009. Dari penutupan 625 pabrik itu, kembali 15.625 orang harus menjadi pengangguran.
Tapi pemerintah tak goyah. Demi menambal pendapatan di sektor perpajakan, pada 2011 kembali menaikkan cukai rata-rata sebesar 7%
Kenaikkan yang hanya 7% itupun tetap saja tak mampu menahan penutupan pabrik rokok. Memang jumlah pabrik yang tutup menurun drastis. Kalau pada 2010, ada 625 pabrik yang tutup, pada 2011 itu cuma 60 pabrik dan jumlah pekerja yang dirumahnya sebanyak 1.500 orang.
Namun, bencana kembali terulang, ketika pada 2012 rata-rata kenaikkan cukai rokok sebesar 16,27%. Saat itu, 1.540 pabrik langsung mengibarkan bendera putih alias menyerah. Sedangkan jumlah pengangguran nasional bertambah sebanyak 38.500 orang.
Pada 2014, dengan kenaikkan rata-rata cukai rokok sebesar 10%, sebanyak 200 pabrik rontok. Dan di awal 2015 jumlah pabrik tinggal 600 unit saja.
Bisa dibayangkan, betapa ganasnya efek cukai bagi industri hasil tembakau. Dalam kurun waktu 5 tahun saja, sebanyak 4.300 pabrik tutup.
Karena itu ketika rata-rata kenaikkan cukai pada 2015, jumlah pabrik yang tutup pun  terus bertambah. Diperkirakan jumlah pabrik rokok yang bertahan hingga 2016 ini, tinggal 300an saja.
Jumlah pabrik yang cuma segitupun, tak semuanya berproduksi. Diperkirakan yang berproduksi aktif tinggal 150 an unit pabrik saja. Sebagian dari jumlah itu juga sudah mulai megap-megap ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2015 yang mewajibkan cukai dibayar di muka alias ngijon.
Sumber : http://www.kretek.co/index.php/2016/06/01/dalam-5-tahun-pemerintah-tutup-4-300-pabrik/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H