Mohon tunggu...
Kresnary Prawida Ludvianto
Kresnary Prawida Ludvianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Diponegoro

KKN Undip

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengawal Kesadaran akan UU TPKS Melawan Kekerasan Seksual, Mahasiswa KKN Undip Adakan Penyuluhan

8 Agustus 2023   21:49 Diperbarui: 14 Agustus 2023   18:51 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyuluhan Hukum UU TPKS "Cegah Kekerasan Seksual, Kenali Undang-Undangnya" Kepada Warga Desa Banaran, Kec. Pracimantoro, Kab. Wonogiri. Pelecehan seksual secara langsung bertentangan dengan cita-cita ketuhanan dan kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila karena merupakan bentuk kekerasan dan tindakan yang merasuk dalam derajat martabat manusia. Sederhananya, kekerasan seksual adalah setiap tindakan yang menargetkan tubuh atau sistem reproduksi seseorang dan menghina, melecehkan, atau menyerangnya.

Maraknya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak telah menimbulkan banyak perbincangan di masyarakat. Jumlah pelaku kekerasan seksual meningkat, dan mereka menggunakan berbagai cara untuk melecehkan korbannya. Hal ini menginspirasi mahasiswa KKN untuk membahas pentingnya dampak TPKS terhadap anak muda serta apa yang tidak boleh mereka lakukan saat bertemu dengan orang yang tidak dikenali. Penyuluhan yang efektif diberikan, dan disusun dalam rangkaian acara penyuluhan hukum dengan materi yang diberikan menggunakan media power point agar penjelasan lebih mudah dipahami.

Data dari Sistem Informasi Online Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan bahwa terdapat 11.686 kasus kekerasan seksual di Indonesia pada tahun 2022. Melihat kenyataan tersebut, seharusnya pemerintah lebih memperhatikan masalah kekerasan seksual karena Indonesia telah berkomitmen untuk menghapuskan segala bentuk penyiksaan serta tindakan yang melanggar HAM dan pelecehan baik melalui amanat konstitusi maupun undang-undang.

Salah satu perkembangan hukum yang cukup signifikan untuk mengatasi permasalahan kekerasan seksual di Indonesia adalah dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual (UU TPKS). Hal ini agar undang-undang yang disahkan dan diresmikan pada 9 Mei 2022 dapat menjadi kerangka hukum yang menawarkan perlindungan, pencegahan, dan akses keadilan yang sebaik mungkin kepada para korban. 

Seperti kita ketahui bersama, sebelum UU TPKS diundangkan, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelecehan seksual dianggap tidak mampu memberikan keadilan yang adil bagi para korban sehingga undang-undang ini ditujukan untuk mengkedepankan hak-hak pemulihan korban

Pada tanggal 28 Juli 2023, mahasiswa KKN Tim II Undip 2023 mensosialisasikan UU TPKS di Balai Desa Banaran Kec. Pracimantoro, Kab. Wonogiri. Penyuluhan Hukum dengan judul "Cegah Kekerasan Seksual, Kenali Undang-Undangnya" Diperkirakan ada 40 warga termasuk Perangkat Desa Banaran mulai dari usia 20 hingga 60 tahun yang hadir. Dimulai dari Latar belakang UU TPKS, jenis-jenis kejahatan kekerasan seksual, ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan seksual, dan hak-hak korban yang dilindungi oleh negara melalui undang-undang ini tercakup dalam materi yang disampaikan dalam proses sosialisasi. 

Warga Desa Banaran yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut sangat tertarik mendengar pemaparan informasi yang diberikan oleh Mahasiswa KKN Tim II Undip karena baru mengetahui bahwa sudah ada undang-undang yang mengatur secara tegas hal-hal yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Undang-undang ini tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku, tetapi juga menjamin terpenuhinya hak-hak korban, termasuk hak atas pengacara.

Infografis by Kresnary Prawida Ludvianto
Infografis by Kresnary Prawida Ludvianto

Untuk bersama-sama membangun desa yang bebas dari kekerasan seksual, sosialisasi UU TPKS dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang kejahatan ini kepada semua orang di Desa Banaran dan meningkatkan kesadaran akan hal itu.

Penulis: Kresnary Prawida Ludvianto

Dosen Pembimbing Lapangan: Drs. Eko Arianto, M.T

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun