Mohon tunggu...
Humas News
Humas News Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Saya seorang jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penyelenggaraan Pilperades Desa Kerang Kulon Wonosalam Kabupaten Demak Diduga Tidak Sesuai Tahapan dan Melanggar Undang-Undang Desa No 3 Tahun 2024

7 Juni 2024   09:32 Diperbarui: 7 Juni 2024   09:32 694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Dok. Pribadi

DEMAK- Forum Masyarakat Peduli Anti Korupsi Jawa Tengah menyampaikan aduan kepada Kepolisian Polda Jawa Tengah atas dugaan pengkondisian Pengisian Perangkat Desa di Desa Kerang kulon, Kecamatan Wonosalam Demak.

Ketua Koordinator Forum Masyarakat Peduli Anti Korupsi Jawa Tengah Eko Cahyono wibowo menyampaikan kepada awak media saat berada di Mapolda Jawa Tengah.

 Dugaan dimula saat Universitas Panca Sakti Tegal di Tegal mengeluarkan surat tertanggal 1 Juni 2024 untuk waktu tes sabtu 8 Juni 2024 , padahal tanggal tersebut adalah tanggal merah hali libur nasional. Sesuai dengan ketentuan bahwa instansi resmi tentunya tidak akan membuat surat resmi pada hari libur nasional.

Indikasi kedua pengkondisian pengisian Perangkat desa di kerang kulon Wonosalam oleh Sunaryo bahwa Ketua Panitia Pengisian menyampaikan kepada Masyarakat bahwa setelah Universitas Panca Sakti Tegal mengabaikan permintaan rencana MOU pertama sesuai saran dan masukan BPD ( Badan Permusyawaratan Desa) akan menunjuk Universitas lainnya rekomendasi dari DinpermadesP2KB Demak.

Yang ketiga informasi kepada masyarakat bahwa ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kerang Kulon Wonosalam Demak Ali Musyafak juga menyampaikan kepada panitia supaya pelaksanaan di Universitas 17 Agustus ( UNTAG) Semarang.

Yang Ke Empat sesuai dengan revisi undang-undang desa nomor 3 tahun 2024 Pasal 26 poin 2 huruf b yang sudah diundangkan kewenangan pengisian perangkat desa ada di Bupati maka pengisian Perangkat Desa di Desa Kerang Kulon, Kecamatan Wonosalam Demak harus ditunda.

Yang ke lima atas informasi yang diterima masyarakat dan kami himpun bahwa dari Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Kerang Kulon Wonosalam Demak Sunaryo dan Ketua BPD Kerang Kulon Wonosalam Demak Ali Musyafak menyampaikan semua pengisian ada campurtangan Kepala Desa Kerang Kulon Wonosalam Demak Ahmad Saifudin Ridwan, jadi kami tidak bisa berbuat apa-apa dalam penunjukan universitas tempat tes pengisian perangkat Desa ke Universitas Panca Sakti Tegal. 

Dugaan tersebut dikuatkan dengan berita di masyarakat bahwa kerabat dari Kepala Desa Kerang Kulon Wonosalam Demak ikut sebagai peserta dalam pengisian perangkat desa dengan formasi Kadus Pateh tersebut.

Yang keenam bahwa tahapan pengisian Pilperades atas formasi Kadus Pateh di Desa Kerang kulon Wonosalam Demak sudah tidak sesuai dengan jadwal dan tahapannya sehingga seharusnya ditunda.

 Atas informasi yang berbeda dari panitia, BPD, dan surat yang dikeluarkan oleh Universitas Panca sakti Tegal tersebut maka Forum Masyarakat Peduli Anti Korupsi Jawa tengah meminta Kapolda Jawa Tengah untuk menyelidiki dan menindak tegas apabila dugaan opnum yang sengaja ingin merekayasa penyelenggaraan Pilperades di Desa Kerang Kulon Wonosalam Demak baik dari opnum Pemerintah Desa maupun Pihak Opnum Universitasnya apabila benar adanya dengan harapan jangan sampai kejadian kasus pengisian Perangkat Desa tahun 2022 terulang. Pungkasnya.

 Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah saat dikonfirmasi akan merespon dan menindaklanjuti atas apa yang disampaikan oleh Forum Masyarakat Peduli Anti Korupsi Jawa Tengah tersebut.

Editor: Farid Hidayatullah 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun