Mohon tunggu...
Humas News
Humas News Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Saya seorang jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bupati Demak mengajak masyarakat untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal

24 April 2024   07:39 Diperbarui: 24 April 2024   11:57 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Demak Menyampaikan Sambutan di Aula Desa Bonangrejo/Dok.Sumber

DEMAK-Pemerintah Daerah Kabupaten Demak menggelar sosialisasi peraturan perundang- undangan di bidang cukai tahun 2024 tingkat Kecamatan Bonang Kabupaten Demak dengan tema bersama-sama Gempur Rokok Ilegal. Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut dihadiri Forkompimcam Kecamatan Bonang, pedagang Tembakau, dan tokoh masyarakat se Kecamatan Bonang Kabupaten Demak.

Bupati Demak Eisti'anah menyamapaikan bahwa rokok ilegal merupakan persoalan serius yang tidak hanya berdampak buruk bagi perekonomian daerah, namun juga berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

"Penjualan rokok ilegal sangat merugikan, selain tidak bercukai, rokok ilegal juga mengakibatkan kerugian negara," Ucap Eisti'anah saat memberikan sambutan di Aula Balai Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang.23/4

Eisti'anah menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Demak terus gencar melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal di setiap wilayah kecamatan Se-Kabupaten Demak.

"Tentunya, Pemerintah Kabupaten Demak berharap masyarakat dapat berperan aktif mencegah peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Dibutuhkan sinergi dan kerjasama antara pemerintah daerah, aparat keamanan serta seluruh lapisan masyarakat untuk mencapai tujuan ini, memerangi rokok ilegal bukan tugas satu pihak saja, namun tanggung jawab kita bersama," Ujarnya.

Wilayah Demak merupakan salah satu kabupaten yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari rokok yang bercukai, dengan rincian peruntukan DBHCHT meliputi 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40% untuk bidang kesehatan, dan 10% untuk bidang penegakan hukum.

"Pemerintah Kabupaten Demak akan terus berkomitmen mengedepankan kepentingan masyarakat dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, mengingat dana bagi hasil cukai ini nantinya akan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat," Ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Eisti mengajak semua untuk mengetahui lima ciri- ciri rokok ilegal, yakni ada atau tidak adanya pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan dan pita cukai salah personifikasi. Selain itu, pihaknya menghimbau jika menemukan rokok ilegal yang masih beredar segera laporkan ke kantor Bea Cukai atau pihak berwajib

"Saya mengajak seluruh hadirin untuk menyampaikan dan menyebarkan informasi yang diperoleh kepada teman, saudara dan lingkungan masyarakat, sehingga dapat berpartisipasi dalam mencegah dan memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak," Pungkasnya.

Editor : Farid/Rendy

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun