Mohon tunggu...
Humas News
Humas News Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Saya seorang jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masih di Bawah PTKP, Ali Maskun Desak Dinpermades Keluarkan Edaran Tunjangan BPD Tidak Dikenakan PPh Pasal 21

15 Januari 2024   22:09 Diperbarui: 16 Januari 2024   02:21 1339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua PABPDSI Kabupaten Demak Ali Maskun saat memberikan penjelasan pasal 21/Dok.Pribadi

Kabupaten Demak-Ketua Paguyuban Anggota BPD Seluruh Indonesia Kabupaten Demak Muhammad Ali Maskun mengungkapkan, bahwa terkait tunjangan BPD, tindakan Pemdes beragam. Ada yang memotong PPh Pasal 21 ada yang tidak.

"Tindakan memotong tersebut didasarkan asumsi sepihak yang perlu diuji keabsahannya dari aspek ketentuan peraturan perpajakan," ujar Ali Maskun.

Merujuk ringkasan ketentuan peraturan perpajakan yang dikeluarkan Ditjen Pajak Kemenkeu, ada dua kelompok Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu, (1) PPh Pasal 21 Tarif Umum atau Progresif, dan (2) PPh Pasal 21 Tarif Final.

Pengenaan PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan bersifat rutin kepada Non-PNS masuk kelompok PPh Pasal 21 Umum atau Progresif, dimana pemotongan pajak mempertimbangkan PTKP.

Sedangkan, pembayaran atas suatu kegiatan tertentu (honor kegiatan), rapat, ekstrakurikuler, pengawas ujian, dan lain lain) yang diterima oleh Non-PNS, pemotongan pajak tidak mempertimbangkan PTKP.

Sebagaimana diketahui, tunjangan BPD, Siltap dan Tunjangan Kades dan Perangkat Desa dalam APB Desa masuk belanja pegawai yang berdasar ketentuan Pasal 20 Ayat (1) dan (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dibayarkan rutin setiap bulan.
merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan memaparkan, bahwa tunjangan BPD merupakan objek dari PPh Pasal 21 tarif umum atau progresif. Akan tetapi dalam hal besaran tunjangan yang diterima anggota BPD masih di bawah PTKP.
Maka tidak dipotong pajak penghasilan. Atau dengan kata lain pajak penghasilan atas tunjangan BPD nol (0)," tegasnya.

Berikut ini Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) orang pribadi dalam satu tahun :

1. Rp. 54.000.000, - (Pria tidak menikah)
2. Rp. 58.500.000, - (Pria menikah, tidak memiliki tanggungan anak)
3. Rp. 63.000.000, - (Pria menikah, 1 tanggungan anak )
4. Rp. 67.500.000, - (Pria menikah, 2 tanggungan anak )
5. Rp. 72.000.000, - (Pria menikah, 3 tanggungan anak)
6. Rp. 54.000.000, - (Wanita menikah).

Selisih lebih dari PTKP orang pribadi setelah dikurangi beban jabatan (maksimal Rp. 6 juta), itulah yang dikenakan PPh Pasal 21 tarif umum atau progresif.

Karena tunjangan anggota BPD di Kabupaten Demak masih di bawah PTKP, maka tidak dipotong PPh Pasal 21 tarif umum atau progresif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun