Mohon tunggu...
Humas News
Humas News Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Saya seorang jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masih di Bawah PTKP, Ali Maskun Desak Dinpermades Keluarkan Edaran Tunjangan BPD Tidak Dikenakan PPh Pasal 21

15 Januari 2024   22:09 Diperbarui: 16 Januari 2024   02:21 1559
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua PABPDSI Kabupaten Demak Ali Maskun saat memberikan penjelasan pasal 21/Dok.Pribadi

Dari sekian penjabaran tersebut Ali Maskun mendesak Dinpermades untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang  ditujukan kepada seluruh Pemdes se-Kabupaten Demak untuk dijadikan pedoman," terang Aktifis Muda NU Demak ini.

Menaggapi usulan dari Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Demak Kabid Pemerintahan dan administrasi Desa Dispermasdes P2KB Demak Affifur Rahman menyampaikan terima kasih atas masukan dari PABPDSI Demak.

"Terima kasih atas masukannya dari PABPDSI Demak akan segera kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. ujarnya

Editor: Farid Hidayatullah 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun