Mohon tunggu...
Humas News
Humas News Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Saya seorang jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Awasi Program Kerja Desa , Inspektorat Gandeng Paguyuban BPD

15 September 2023   08:06 Diperbarui: 15 September 2023   08:15 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demak - Paguyuban BPD Kabupaten Demak digandeng Inspektorat Daerah Kabupaten Demak Kurniawan Arifendi untuk melakukan pengawasan seluruh program kerja pemerintah desa.

Dalam sambutannya di kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait rancangan peraturan Bupati Demak tentang pembinaan dan pengawasan desa di Kabupaten Demak pada kamis 14/9 mengatakan, hal ini perlu disosialisasikan agar semua lapisan masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi pelaksanaan program kerja di desa masing-masing melalui program Desa Waskita.

"Implementasinya, pemerintah membentuk Sentra Pengaduan Masyarakat (Sepakat) sebagai wadah penyampaian pengaduan dari hasil pengawasan tersebut," katanya.

Selanjutnya, Inspektorat akan menindaklanjuti atas laporan tersebut, jika berkaitan tindak pidana umum maka akan ditangani kepolisian, jika penyimpangan tindak pidana khusus akan ditanganai oleh kejaksaan.

Ketua Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Demak Muhammad Ali Maskun menyampaikan terkait BPD yang dipilih sebagai mitra pengawasan program kerja pemerintah desa sudah tepat karena BPD adalah forum yang paling dekat dengan desa, sehingga mereka yang lebih mengatahui secara detail terkait program desa yang bersangkutan.

Ali maskun juga menilai, BPD merupakan mitra yang potensial memberikan masukan bagi pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pembangunan yang ada di desa, sehingga apa yang dilaporkan lebih akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai  Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait rancangan peraturan Bupati Demak tentang pembinaan dan pengawasan desa di Kabupaten Demak yang melibatkan tiga kelembagaan yakni Paguyuban BPD, Camat dan Kepala Desa," ujarnya.

Pihaknya berharap, kegiatan tersebut dapat menjadi media dan mendorong masyarakat untuk membangun komunikasi yang efektif dan produktif dalam pengawasan pelaksanaan pelayanan publik.

Selain itu juga melaporkan apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah desa agar pembangunan menjadi lebih terkontrol,ujar Ali Maskun aktifis muda NU

Humas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun