Pandeglang - Sebagai wujud pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia yang ramah disabilitas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kini telah mengembangkan aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) fitur Disabilitas. Fitur ini bertujuan untuk memonitoring dan memberikan perhatian khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penyandang disabilitas di Lapas/Rutan.
Kamis (30/11) JFT Perawat Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang mengikuti Sosialisasi Teknis SDP Fitur Disabilitas secara virtual melalui zoom meeting. Adanya fitur ini bertujuan untuk mendata WBP yang mengalami disabilitas. Fitur ini juga merupakan skrining bagi WBP difabel yg membutuhkan perawatan lebih lanjut. Melalui fitur ini, petugas dapat mengidentifikasi jenis difabel dan menentukan rekomendasi yang tepat untuk difabel yang kemudian mendapatkan feedback dari Dirjenpas.
"Dengan adanya penambahan fitur disabilitas di aplikasi SDP ini, tentunya kami akan lebih mudah memetakan WBP sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat seperti pemberian layanan khusus bagi WBP penyandang disabilitas." Kata Kepala Rutan Pandeglang Kanwil Kemenkumham banten Syaikoni.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H