Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaturan Pembantuan Tindak Pidana, Tafsir Pasal 21 KUHP Produk Baru Indonesia

21 November 2023   08:55 Diperbarui: 21 November 2023   09:14 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap manusia yang hidup membutuhkan manusia yang lain, tanpa perkecualian dalam melakukan tindak pidana.  Pembantu tindak pidana termasuk subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum pidana. R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Jikalau "Turut melakukan" dalam artian "bersama-sama melakukan". Dalam hal tersebut, sedikit-dikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan, dan orang yang turut melakukan, dan kedua orang tersebut kesemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan pidana. Turut melakukan artinya, orang tersebut melakukan dari awal hingga akhir perbuatan pidana tersebut.

Sedangkan, yang dalam pasal ini, yang dimaksud adalah "Pembantuan" dalam buku yang sama, R. Soesilo dalam buku yang sama menjelaskan bahwa "Pembantuan" adalah orang yang membantu kegiatan kejahatan tersebut di waktu sebelum maupun sesudah kejahan itu dilakukan, jika dilakukan pada setelah perbuatan kejahatan dilakukan, maka disebut "sekongkol". Dalam pembantuan, harus ada elemen "sengaja", jadi orang yang melakukan pembantuan secara tidak sengaja tidak boleh dihukum.

Pasal 21 KUHP UU No. 1 Tahun 2023, yaitu:

Ayat (1) Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja:

a.Memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau

b.Memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.

Ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Ayat (3) Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

Ayat (4) Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Ayat (5) Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

Dalam tafsir pembantu tindak pidana sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan tindak pidana, menunjukan seseorang yang melakukan  pembantu dalam tindakn pidana, bentuk yang dilakukan pembantuan ini sebelum dan sejak pelaksanaan tindak pidana dengan memberikan kesempatan sarana, maupun keterangan. Bentuk pembantuan berupa istrumen alat bantu berupa fasilitas yang memudahkan, atau keterangan yang menjelas perbuatan yang dilakukan kepada pelaku utama yang melakukan tindak pidana. Pembantu dalam membantu tindak pidana berupa keterangan, ini sangat bias, dalam keilmuan praktek di pengadilan harus betul-betul dikajia mendalam memberi keterangan, batas sengaja keterangan ini berupa  informasi, penjelasan, dan dari awal sudah tahu dan membantu dengan ide, saran untuk melakukan membantu tindak pidana sebelum pelaksanan tindak pidana dilakukan. jadi dalam kontek ini, belum tidak tindak pidana berhasil atau belum, pada intinya sudah pada masuk dalam seknario dalam melakukan tindak pidana, walaupun hanya bersifat membantu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun