Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana dapat dikenai tindak pidana, termasuk yang ikut serta dalam melakukan perbuatan pidana. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia V, bahwa yang dimaksud dengan penyertaan adalah proses, cara, dan perbuatan menyertai atau menyertakan. Umumnya, maksud dari penyertaan ialah suatu perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang pelaku. Menurut VanHamel, dalam definisinya mengenai penyertaan yaitu sebuah ajaran pertanggungjawaban atau sebuah pembagian pertanggungjawaban dalam suatu tindak pidana yang dalam pengertian undang-undang, dapat dilaksanakan pelaku dengan tindakannya sendiri.
Pasal 20 KUHP UU No. 1 Tahun 2023, yaitu: Setiap orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:
a.melakukan sendiri Tindak Pidana;
b.melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
c.turut serta melakukan Tindak Pidana; atau
d.menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
Penjelasan:
Huruf b: Yang dimaksud "dengan perantaraan alat", misalnya remote control yang digunakan secara tidak langsung untuk melakukan Tindak Pidana.
Dalam hal menyuruh melakukan, orang yang disuruh untuk melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena tidak ada unsur kesalahan.
Huruf c: Yang dimaksud dengan "turut serta melakukan Tindak Pidana" adalah mereka yang bekerja sama secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan Tindak Pidana, tetapi tidak semua orang yang turut serta melakukan Tindak Pidana harus memenuhi semua unsur Tindak Pidana walaupun semua diancam dengan pidana yang sama.
Dalam turut serta melakukan tindak Pidana, perbuatan masing-masing orang yang turut serta melakukan Tindak Pidana dilihat sebagai satu kesatuan.