Percobaan tindak pidana mempunyai kualifikasi yang harus dipenuhi yaitu ada niat, dan pelaksana permulaan perbuatan percobaan tindak pidana oleh pelaku. Percobaan tindak pidana ini, tidak dapat dikenakan pidana, apabila melakukan beberapa hal.
Pasal 18 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Ayat (1) Percobaan melakukan tindak pidana tidak dipidana jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1):
a. Tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; atau
b. Dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan akibat perbuatannya
Ayat (2) dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan merupakan tindak pidana tersendiri, pelaku dapat dipertanggungjawabkan untuk tindak pidana tersebut.
Percobaan melakukan tindak pidana tidak dipidana, jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan  dikualikasi 2 (dua) syarat pertama tidak menyelesaikan perbuatannya percobaan tindak pidana, karena kehendaknya sendiri secara sukarela.  Permulaan penyelesaiakan perbuatan ini menjadi hal penting selain niat, dengan mengetahui permulaan penyelesaian perbuatan, akan diketahui untuk dapat menentukan apakah telah terjadi suatu percobaan melakukan kejahatan atau belum.
Pada hakikatnya sejak seseorang pelaku mempunyai niat smpai kepada tujuan perbuatan yang dikehendaki, biasanya terdirian dari rangkaian (proses) perbuatan. Hal ini yang membedakan perbedaan antara perbuatan persiapan (ada alat, sarana, dan prasarana) dengan permulaan pelaksaan percobaan.
Secara ilmu pengetahuan, sebenar pertanyaan yang masih ambigu adalah pemulaan pelaksaan, apakah dapat diartikan sebagagi permulaan pelaksanaan niat, ata pelaksanaan dari kejahatan. Moeljatno jelas yang dimaksud di atas adalah permulaan pelaksanaan dari percobaan tindak pidana.
Penjelasan Mvt dari Pasal 53 ayat (1) KUHP, antara lain:
- Batas antara percobaa yang belum dapat dihukum dengan percobaan yang dapat dihukum itu terdapat di antara apa yang apa yang disebut (tindakan-tindakan persiapan), dengan apa yang disebut (tindakan-tindakan pelaksanaan);
- Tindakan-tindakan persiapan yaitu tindakan-tindakan yang mempunyai hubungan sedemikian langsung dengan kejahatan yang dimaksud untuk dilakukan dan telah dimulai dengan pelaksanaanya; dan
- Pembentuk undang-undang tidak bermaksud menjelaskan lebih lanjut tentang batas-batas tindakan-tindakan pelaksanaan (Limintang, 1984: 562).
Permulaan pelaksaan dalam percobaan tindak pidana sudah dimulai oleh pelaku, namun ada tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela.
Frasa "secara sukarela", dimaknai "mencegah" terjadi tindak pidana. Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan tafsir frasa 'sukarela' sebagai sesuatu yang dilakukan dengan kemauan sendiri; dengan rela hati; dan atas kehendak sendiri. Artinya frasa ini dapat ditafsirkan sebagai sebuah keinginan dari pelaku yang berasal dari dirinya sendiri untuk tidak menyelesaikan apa yang menjadi tujuan/niatan yang dimiliki saat melakukan kejahatan. Dalam hal ini diperlukan pembuktian kemauan yang dimiliki oleh pelaku tidak berasal dari intervensi pihak manapun.
Misalnya, ada seseorang yang berencana membunuh seorang temannya karena temannya itu mempunyai hutang kepadanya dan setelah ditagih berkali-kali ia juga tidak kunjung membayarnya. Akhirnya terbesitlah dendam pada pelaku dan merencanakan pembunuhan, namun pada saat melakukan tindakan percobaan ia teringat bahwa temannya tersebut merupakan teman baik yang selalu menolongnya di masa dahulu, sehingga ia tidak jadi membunuh temannya tersebut.
Kemudian Kamus Besar Bahasa Indonesia juga memberikan tafsir terhadap frasa 'mencegah' yang artinya adalah menahan agar sesuatu tidak terjadi; menengahkan; tidak menurutkan; merintangi; melarang; dan mengikhtiarkan supaya jangan terjadi. Artinya di dalam benak si pelaku ada keinginan untuk tidak terjadinya akibat dari niat yang semula dimilikinya, hingga akhirnya pada saat tindakan percobaan, ia memilih untuk mencegah akibat tersebut terjadi.
Pada 18 ayat (2) KUHP, Â dalam hal percobaan tindak pidana yang dilaukan pelaku ini, telah menimbulkan kerugian pelaku dapat dipertanggungjawabkan untuk tindak pidana tersebut. Kontruksi pasal ini, ada permulaan pelaksanaan yang dilakukan pelaku itu, memberi dampak berupa kerugian, maka dapat diminta pertanggungjawaban, walaupun belum selesai perbuatan percobaan tindak pidana yang ditujuh.
Dalam Pasal 18 ayat (2) menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku merupakan tindakan Tindak Pidana Tersendiri, yang artinya tidak diatur dalam Undang-Undang ini, namun yang pasti ditegaskan adalah pelaku dipertanggungjawabkan atas tindakannya tersebut, entah sanksi yang diperoleh itu sesuai dengan sanksi saat tindak pidana selesai dilakukan atau dengan ketentuan lain.
Namun, di dalam realisasi pasal ini tentu harus dapat dibuktikan bahwas si pelaku tadi benar-benar ada kesukarelaan untuk tidak menyelesaikan tindak pidana yang diniatkan. Jika tidak dapat dipungkiri jika tindakan percobaan yang dilakukan oleh si pelaku sudah berusaha di cegah dan diniatkan dengan sukarela untuk tidak menyelesaikan perbuatan tersebut, hasil permulaan perbuatan percobaan tersebut ternyata dengan sendirinya menyelesaikan tindak pidana. Hal ini menjadi masalah berupa dampak kerugian tadi, untuk itu pelaku itu dapat diminta pertanggungjawaban.
Contohnya seperti orang yang berniat membakar rumah temannya, pada saat melakukan percobaan, ia tersadar untuk menghentikan tindakannya tersebut, namun ternyata tindakan yang dilakukannya malah menghanguskan rumah temannya. Pertanyaannya adalah, apakah dalam pasal ini yang harus dibuktikan ialah tentang perasaan sukarelanya atau dilihat dari akibat tindak pidananya?. Hakim harus benar-benar menggali mencegah itu tahapan apa, perbuatan apa, itu jelas terkualifikasi.
Pasal 18 KUHP ini terkait dengan aturan pasal-pasal lainya, yaitu Pasal 19 tentang pidana yang dijatuhkan jika melakukan percobaan, Pasal 66 ayat (4) tentang pidana tambahan untuk, Pasal 144 tentang tindak pidana percobaan ditentukan lain dalam undang-undang (Undang-Undang Khusus), Pasal 248 ayat (1) tentang percobaan penghasutan untuk melawan penguasa umum, Pasal 248 ayat (2) tentang ketentuan percobaan pada Pasal 247, 7.Pasal 248 ayat (3) ketentuan tidak dapat dipidananya seseorang yang melakukan percobaan seperti Pasal 247, Pasal 466 ayat (5) bahwa percobaan tindak pidana penganiayaan tidak dipidana, Pasal 471 ayat (3) bahwa penganiayaan yang dimaksud dalam pasal 471 ayat (1) tidak dipidana, dan Pasal 612 tentang percobaan berlaku sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Tafsir Pasal 18 KUHP ini, merujukan pada percobaan tindak pidana tidak dapat dipenuhi, kualifikasinya pelaku dalam hal ini tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela (insaf), dan mencegah tercapainya tujuan akibat perbuatannya selesaia.
Samarinda, 13 Januari 2023
Dr, Siti Kotijah, Melinda FH Unmul (2021)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H