Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tafsir Pasal 18 KUHP Produk Baru Indonesia

16 Februari 2023   04:46 Diperbarui: 16 Februari 2023   04:51 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Frasa "secara sukarela", dimaknai "mencegah" terjadi tindak pidana. Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan tafsir frasa 'sukarela' sebagai sesuatu yang dilakukan dengan kemauan sendiri; dengan rela hati; dan atas kehendak sendiri. Artinya frasa ini dapat ditafsirkan sebagai sebuah keinginan dari pelaku yang berasal dari dirinya sendiri untuk tidak menyelesaikan apa yang menjadi tujuan/niatan yang dimiliki saat melakukan kejahatan. Dalam hal ini diperlukan pembuktian kemauan yang dimiliki oleh pelaku tidak berasal dari intervensi pihak manapun.

Misalnya, ada seseorang yang berencana membunuh seorang temannya karena temannya itu mempunyai hutang kepadanya dan setelah ditagih berkali-kali ia juga tidak kunjung membayarnya. Akhirnya terbesitlah dendam pada pelaku dan merencanakan pembunuhan, namun pada saat melakukan tindakan percobaan ia teringat bahwa temannya tersebut merupakan teman baik yang selalu menolongnya di masa dahulu, sehingga ia tidak jadi membunuh temannya tersebut.

Kemudian Kamus Besar Bahasa Indonesia juga memberikan tafsir terhadap frasa 'mencegah' yang artinya adalah menahan agar sesuatu tidak terjadi; menengahkan; tidak menurutkan; merintangi; melarang; dan mengikhtiarkan supaya jangan terjadi. Artinya di dalam benak si pelaku ada keinginan untuk tidak terjadinya akibat dari niat yang semula dimilikinya, hingga akhirnya pada saat tindakan percobaan, ia memilih untuk mencegah akibat tersebut terjadi.

Pada 18 ayat (2) KUHP,  dalam hal percobaan tindak pidana yang dilaukan pelaku ini, telah menimbulkan kerugian pelaku dapat dipertanggungjawabkan untuk tindak pidana tersebut. Kontruksi pasal ini, ada permulaan pelaksanaan yang dilakukan pelaku itu, memberi dampak berupa kerugian, maka dapat diminta pertanggungjawaban, walaupun belum selesai perbuatan percobaan tindak pidana yang ditujuh.

Dalam Pasal 18 ayat (2) menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku merupakan tindakan Tindak Pidana Tersendiri, yang artinya tidak diatur dalam Undang-Undang ini, namun yang pasti ditegaskan adalah pelaku dipertanggungjawabkan atas tindakannya tersebut, entah sanksi yang diperoleh itu sesuai dengan sanksi saat tindak pidana selesai dilakukan atau dengan ketentuan lain.

Namun, di dalam realisasi pasal ini tentu harus dapat dibuktikan bahwas si pelaku tadi benar-benar ada kesukarelaan untuk tidak menyelesaikan tindak pidana yang diniatkan. Jika tidak dapat dipungkiri jika tindakan percobaan yang dilakukan oleh si pelaku sudah berusaha di cegah dan diniatkan dengan sukarela untuk tidak menyelesaikan perbuatan tersebut, hasil permulaan perbuatan percobaan tersebut ternyata dengan sendirinya menyelesaikan tindak pidana. Hal ini menjadi masalah berupa dampak kerugian tadi, untuk itu pelaku itu dapat diminta pertanggungjawaban.

Contohnya seperti orang yang berniat membakar rumah temannya, pada saat melakukan percobaan, ia tersadar untuk menghentikan tindakannya tersebut, namun ternyata tindakan yang dilakukannya malah menghanguskan rumah temannya. Pertanyaannya adalah, apakah dalam pasal ini yang harus dibuktikan ialah tentang perasaan sukarelanya atau dilihat dari akibat tindak pidananya?. Hakim harus benar-benar menggali mencegah itu tahapan apa, perbuatan apa, itu jelas terkualifikasi.

Pasal 18 KUHP ini terkait dengan aturan pasal-pasal lainya, yaitu Pasal 19 tentang pidana yang dijatuhkan jika melakukan percobaan, Pasal 66 ayat (4) tentang pidana tambahan untuk, Pasal 144 tentang tindak pidana percobaan ditentukan lain dalam undang-undang (Undang-Undang Khusus), Pasal 248 ayat (1) tentang percobaan penghasutan untuk melawan penguasa umum, Pasal 248 ayat (2) tentang ketentuan percobaan pada Pasal 247, 7.Pasal 248 ayat (3) ketentuan tidak dapat dipidananya seseorang yang melakukan percobaan seperti Pasal 247, Pasal 466 ayat (5) bahwa percobaan tindak pidana penganiayaan tidak dipidana, Pasal 471 ayat (3) bahwa penganiayaan yang dimaksud dalam pasal 471 ayat (1) tidak dipidana, dan Pasal 612 tentang percobaan berlaku sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Tafsir Pasal 18 KUHP ini, merujukan pada percobaan tindak pidana tidak dapat dipenuhi, kualifikasinya pelaku dalam hal ini tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela (insaf), dan mencegah tercapainya tujuan akibat perbuatannya selesaia.

Samarinda, 13 Januari 2023

Dr, Siti Kotijah, Melinda FH Unmul (2021)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun