Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengecualian Penerapan Pasal 4 - 8 KUHP, Tafsir Pasal 9 KUHP Baru Produk Indonesia

25 Januari 2023   10:45 Diperbarui: 25 Januari 2023   11:30 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penerapan keberlakuan hukum dalam KUHP yang diterbikan pada UU No.1 Tahun 2023, berdasarkan atas asas kewilayaan atau teritorial, asas perlindungan dan nasional pasif, asas universal, dan asas nasional aktif. Pada Pasal 9 KUHP, ada beberapa ketentuan dikecualikan menurut perjanjian internasional.

Frase dikecualikan tidak ditemukan dalam KKBI, dan kamus hukum, namun frase yang disebut pengecualian dalam KKBI, itu  adalah  proses, cara, perbuatan mengecualikan, penyimpangan dari kaidah (tidak mengikuti kaidah), tetapi dibenarkan, pernyataan dalam laporan atau sertifikat pengaudit (auditor) mengenai pembatasan penting dalam pemeriksaannya atau mengenai keraguan atau ketidaksetujuannya terhadap unsur yang dilaporkan, dan hak penyimpangan dengan landasan atau dasar (bila penerapan kaidahnya akan menimbulkan ketidakadilan).

Pasal 9 KUHP

Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut perjanjian internasional yang berlaku. Adapun ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal 4 -- Pasal 8 yaitu

a.Ketentuan pidana dalam undang-undang bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah NKRI:

b.Ketentuan pidana bagai setiap orang di luar wilayah NKRI yang melakukan perbuatan tindak pidana terhadap kepentingan NKRI;

c.Ketentuan asas universial, di mana undang-undang ini berlaku untuk orang yang berada di luar wilayah dan melakukan tindak pidana menurut hukum internasional;

d.Ketentuan pemberlakuan tindak pidana untuk setiap orang yang melakukan perbuatan tindak pidana di luar wilayah NKRI atas dasar perjanjian internasional dan memberikan pada pemerintah indonesia untuk melaksanakan penuntutan pidana; dan

e.Ketentuan asas nasional aktif yaitu pemberlakuan undang-undang terhadap WNI di negara manapun ia berada.

KUHP baru sudah mengatur keberlakukan hukum bagi WNI di mana pun berada. Keberlakuan hukum pidana ini, dibatasi dalam penerapan Pasal 4-sampai 8 KUHP (lihat artikel sebelumnya), yang merujuk pada perjanjian internasional.

Perjanjian Internasional diatur dalam  UU N0.24 Tahun 2000, dan jelas surat presiden No. 2826/HK/1960 tentang Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara. Fisolofi adanya perjanjian internasional yang dilakukan  Indonesia bagian dari masyarakat internasional, yang melakukan hubungan dan kerjasama internasional yang wujudkan dalam bentuk perjanjian internasional. Dalam pembuatan perjanjian internasional antara pemerintah RI, dan pemerintah negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional dalam bidang-bidang tertentu, dilakukan berdasarkan dasar yang jelas, dan kuat dalam menggunakan insturmen peraturan perundang-undangan.

Pemberlakuan perjanjian internasional, disahkan dalam UU atau keputusan presiden, yang mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan dalam perjanjian. Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang, apabila berkenaan dengan masalah politik, perdamian, pertahanan, dan keamanan negara, perubahan wilayah dan penetapan batas wilayah RI, kedaultan atau hak berdaulat negara, HAM dan lingkungan hidup, pembentukan kaidah hukum, dan pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Dengan disahkan suatu perjanjian internasional yang dibuat pemerintah Indonesia, dapat mengecualikan penerapan pasal-pasal di KUHP baru.  maknanya penerapan Pasal 4-Pasal 8 KUHP, akan menjadi lex special apabila ada perjanjian internasional yang dibuat oleh pemerintah Indonesia, dengan negara lain, Organisasi Internasional, atau subyek hukum internasional.

Ini Berarti Penerapan 4-Pasal 8 KUHP itu bersifat umum, dan dapat dikecualikan apabila pemerintah Indonesia telah membuat perjanjian dengana negara lain, organisasi lain, dan subyek internasional, yang secara muatan mengecualikan keberlakuan asas-asas yang diatur dalam KUHP. Perjanjian internasionl dibuat kepentingan nasional, yang bersifat kepentingan umum (public interest), perlindungan subyek hukum RI, dan yuridiksi kedaulatan RI.

Seperti dalam asas-asas umum yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, yakni asas kejahatan rangkat (double criminality), asas jika suatu kejahatan oleh negara yang diminta dianggap sebagai kejahatan politik, maka pemerintah menolak ekstradisi ditolak, asas negara yang diminta mempunyai hak untuk tidak menyerahkan warganegara, asas suatu kejahatan yang telah dilakukan seluruhnya atau sebagian di wilayah yang termasuk atau tidak dianggap masuk dalam juridiksi negara yang minta, maka negera itu dapat menolak permintaan ekstradisi, dan lain-lain.

Perjanjian Internasional menjadi dasar atas perkecualian dalam penerapan pasal-pasal di atas di KUHP, hal ini tentu berdasarkan kepentingan negara, dalam rangka melindungi WNI. Selain itu untuk mengantisipasi metode, model, cara melakukan kejahatan dalam dunia maya yang semakin canggih secara ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka kejelasan dan kepastian hukum bagi pelaku kejahatan yang akan diadili dengan hukum Indonesia (kotijah, 2023). Dalam hal ini, diperkuat dengan perjanjian intenasional antara negara lain, untuk mempersempit ruang lingkup kejahatan internasional dan proses hukum yang cepat.

                           Samarinda, 25 Januari 2023

              Dr. Siti Kotijah, Melin FH Unmul (2023)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun