Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengecualian Penerapan Pasal 4 - 8 KUHP, Tafsir Pasal 9 KUHP Baru Produk Indonesia

25 Januari 2023   10:45 Diperbarui: 25 Januari 2023   11:30 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penerapan keberlakuan hukum dalam KUHP yang diterbikan pada UU No.1 Tahun 2023, berdasarkan atas asas kewilayaan atau teritorial, asas perlindungan dan nasional pasif, asas universal, dan asas nasional aktif. Pada Pasal 9 KUHP, ada beberapa ketentuan dikecualikan menurut perjanjian internasional.

Frase dikecualikan tidak ditemukan dalam KKBI, dan kamus hukum, namun frase yang disebut pengecualian dalam KKBI, itu  adalah  proses, cara, perbuatan mengecualikan, penyimpangan dari kaidah (tidak mengikuti kaidah), tetapi dibenarkan, pernyataan dalam laporan atau sertifikat pengaudit (auditor) mengenai pembatasan penting dalam pemeriksaannya atau mengenai keraguan atau ketidaksetujuannya terhadap unsur yang dilaporkan, dan hak penyimpangan dengan landasan atau dasar (bila penerapan kaidahnya akan menimbulkan ketidakadilan).

Pasal 9 KUHP

Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut perjanjian internasional yang berlaku. Adapun ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal 4 -- Pasal 8 yaitu

a.Ketentuan pidana dalam undang-undang bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah NKRI:

b.Ketentuan pidana bagai setiap orang di luar wilayah NKRI yang melakukan perbuatan tindak pidana terhadap kepentingan NKRI;

c.Ketentuan asas universial, di mana undang-undang ini berlaku untuk orang yang berada di luar wilayah dan melakukan tindak pidana menurut hukum internasional;

d.Ketentuan pemberlakuan tindak pidana untuk setiap orang yang melakukan perbuatan tindak pidana di luar wilayah NKRI atas dasar perjanjian internasional dan memberikan pada pemerintah indonesia untuk melaksanakan penuntutan pidana; dan

e.Ketentuan asas nasional aktif yaitu pemberlakuan undang-undang terhadap WNI di negara manapun ia berada.

KUHP baru sudah mengatur keberlakukan hukum bagi WNI di mana pun berada. Keberlakuan hukum pidana ini, dibatasi dalam penerapan Pasal 4-sampai 8 KUHP (lihat artikel sebelumnya), yang merujuk pada perjanjian internasional.

Perjanjian Internasional diatur dalam  UU N0.24 Tahun 2000, dan jelas surat presiden No. 2826/HK/1960 tentang Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara. Fisolofi adanya perjanjian internasional yang dilakukan  Indonesia bagian dari masyarakat internasional, yang melakukan hubungan dan kerjasama internasional yang wujudkan dalam bentuk perjanjian internasional. Dalam pembuatan perjanjian internasional antara pemerintah RI, dan pemerintah negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional dalam bidang-bidang tertentu, dilakukan berdasarkan dasar yang jelas, dan kuat dalam menggunakan insturmen peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun