Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Asas Pelindungan dan Asas Nasional Aktif, Tafsir Pasal 5 KUHP Produk Baru Indonesia

22 Januari 2023   10:07 Diperbarui: 22 Januari 2023   10:22 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KUHP baru pada ruang lingkup keberlakuan hukum berdasarkan tempat, merujuk pada asas wilayah atau teritorial. Selain itu, sudah diterapkan juga asas pelindungan atau asas nasional pasif. Istilah pelindungan sangat identik dengan perlindungan, namun secara harfiah, dan KKBI itu berbeda makna, dan interprestasi.

Pasal 5 KUHP Baru

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhubungan dengan:

a. Keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;

b. Martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Pejabat Indonesia di luar negeri;

c. Mata uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia;

d. Perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;

e. Keselamatan, atau keamanan pelayaran dan penerbangan;

f. Keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia;

g. Keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik;

h. Kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang; atau

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun