KUHP baru pada ruang lingkup keberlakuan hukum berdasarkan tempat, merujuk pada asas wilayah atau teritorial. Selain itu, sudah diterapkan juga asas pelindungan atau asas nasional pasif. Istilah pelindungan sangat identik dengan perlindungan, namun secara harfiah, dan KKBI itu berbeda makna, dan interprestasi.
Pasal 5 KUHP Baru
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhubungan dengan:
a. Keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;
b. Martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Pejabat Indonesia di luar negeri;
c. Mata uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia;
d. Perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;
e. Keselamatan, atau keamanan pelayaran dan penerbangan;
f. Keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia;
g. Keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik;
h. Kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang; atau