Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pengaturan Sanksi Administrasi Pembuatan Amdal Pertambangan

25 Desember 2010   03:44 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:25 1283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diatur beberapa instrument pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan. Salah satu instrument itu adalah Amdal.. Menurut Pasal 22 UU No.32 Tahun 2009, disebutkan ;

(1) Setiap usaha dan /atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal;

(2) Dampak penting ditentukan berdasarkan kreteria:

a. Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak bencana usaha dan/atau kegiatan;

b. Luas wilayah penyebaran dampak;

c. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;

d. Sifat kumulatif dampak;

e. Berbalik atau tidak terbaliknya dampak; dan/atau

f. Kreteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), adalah merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting dalam pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Suatu rencana usaha kegiatan dapat dinyatakan tidak layak, jika dalam ini berdasarkan rencana Amdal yang dilakukan, dikhawatirkan berdampak negatif terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan sekitar.

Salah satu yang menjadi masalah di negeri ini, dan patut diwaspadai adalah bahwa invenstasi itu bisa menyampingkan masalah dampak lingkungan dan keberlanjutan pembangunan. Dalam banyak kasus, walaupun hasil amdal negative terhadap usaha atau kegiatan , tetap dilanjutkan suatu usaha. Misalnya Tragedi Buyat, yang menguras sisi kemanusia kita akibat pertambangan, adalah kesalahan dari rencana studi kelayakaan Amdal, kemudian tragedi lumpur lapindo di Sidarjo, yang disinyalir Amdal dibuat belakangan. Tentu aspek lingkungan diabaikan. Hal-hal di atas menjadi simbol nyata kerusakan lingkungan , dan ironisnya ada oknum penjabat yang ingin mengkais rejeki dari penderitaan orang lain dengan menjadikan tempat wisata lapindo. Ironis!!!.

Banyaknya tragedy, bencana, kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Tidak serta merta bisa meminta pertanggujwaban pada siapa? Pejabat yang bisa dituntut atas kesalahan ijin lingkungan yang dibuat, khususnya dalam hal ini untuk pembuatan amdal. Perubahan UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjadi UU No.32 Tahun 2009, sebagai upaya perlindungan yang nyata terhadapperubahan  lingkungan hidup kedepan.

Perkembangan baru yang menarik, dalam berkaitan dengan ketentuan Amdal di UU No.32 Tahun 2009, telah diatur adanya acaman pidana dan denda bagi pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL.

Di UU No.23 Tahun 1997, tidak diatur sanksi pidana maupun adminitrasi berupa denda bagi pejabat pemberi izin lingkungan, perubahan UUPPPLH ini dengan tegas menyatakan dalam Pasal 111 UU No.32 Tahun 2009, sanksi bagi pejabat yakni;

(1) pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak RP.3.000.000.000,00 (Tiga milyar rupiah) ;

(2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkab izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pinjara penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga milyar rupiah).

Kemudian pada Pasal 112 UU No.32 Tahun 2009, menyebutkan,

“ setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pasal 71 dan 72, yang mengakibatkan terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Keberadaan sanksi pidana dan admnitrasi dalam UU No.32 Tahun 2009, sangat penting dalam kaitannya dengan otonomi daerah dalam penyelenggaran pemerintahan didaerah, dalam hal ini termasuk dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. dimana banyak daerah akibat eroferia politik untuk otonomi daerah menyampingkan lingkungan hidup.

Khusus di Kaltim, keberadaan UU No.32 Tahun 2009,  ini bisa dijadikan langkah awal untuk menuntut pihak-pihak pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan yang tidak sesuai dengan peruntukaan. Kita sudah bosan dengan keluar ijin-ijin kuasa pertambangan yang begitu banyak dikaltim, wilayah kaltim hampir 80% sudah dikapling ijin baik pertambangan, perkebuanan,minyak, industry dan lain-lainya.

Sudah saat adanya jeda perijinan pertambagan dan perkebunan yang ada dikaltim, dan ada evaluasi dijajaran pemerintah kaltim terhadap izin, serta  yang penting ada pertanggujawaban yang tegas terhadap pejabat daerah yang mengeluarkan ijin tanpa adanya pertimbangan dalam rencana studi Amdal, Mari kita tegakan sanksi buat pejabat kita, supaya ada rasa tanggujawab dan kepastian hokum. bangkitlah kaltim untuk minta pertanggujawaban lingkungan terhadap pejabat yang salah urus dalam usaha pertambangan. dan  jangan  biarkan usaha pertambangan kaltim dijadikan slogan pejabat untuk keruk habis SDA kita,  obroal ijin  ,    jual  cepat dan dengan  harga murah...

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun