Secara etimologis, ijtihad berarti bersungguh-sungguh. Maksudnya yakni mengarahkan segala kemampuan yang dimiliki untuk dapat mencapai sesuatu.Adapun secara terminologi, ijtihad bermakna sebagai usaha mengembangkan segala bentuk pemikiran dan tenaga untuk dapat menetapkan suatu istinbat (kesimpulan),atau menetapkan suatu hukum baru yang didasarkan atas Al-quran dan hadits dengan tujuan agar menjadi suatu pedoman hidup bagi setiap mukallaf agar sesuai dengan kondisi perubahan zaman serta tempatnya.Â
    Menjadi seorang mujtahid,tidak seperti mengangkat seorang menteri parlemen,dalam pelaksanaannya terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu, antara lain:Â
1. Memiliki pengetahuan dan paham Al-quran dan haditsÂ
2. Paham atas ilmu dasar ushul fiqih serta tujuan-tujuan syariat agama
3. Menguasai ilmu bahasa,terutama bahasa ArabÂ
4. A'dalah,yakni menjauhi maksiat,dan bersikap adil
5. Dapat berdiskusi dengan para pakar ulamaÂ
Tingkatan Mujtahid dibagi atas 3 bagian:Â
1. Mujtahid mutlaq,yakni memiliki kemampuan dalam memberikan fatwa  dan pendapat nya tidak terikat dengan 4 madzhab yang telah Ada.Â
2. Mujtahid muntasib,yakni mujtahid yang memiliki syarat berijtihad,namun terikat dengan madzhab lain,dan dalam hal ini dibagi lagi yaitu:
A. Ijtihad takhtij ,yakni hasil ijtihad nyaÂ