Mohon tunggu...
rizqa lahuddin
rizqa lahuddin Mohon Tunggu... Auditor - rizqa lahuddin

hitam ya hitam, putih ya putih.. hitam bukanlah abu2 paling tua begitu juga putih, bukanlah abu2 paling muda..

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Perbedaan Tarif Pajak di Negara Lain dan di Yurisdiksi Negara Lain

13 Juli 2023   16:19 Diperbarui: 13 Juli 2023   16:30 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Berapa tarif pajak penghasilan badan usaha di Malaysia?"

Berbekal sedikit kata kunci dan mesin pencari di internet, mungkin pertanyaan diatas sangat mudah untuk dijawab. Saya mencoba dengan mengetikkan "corporate tax rate in malaysia 2022" maka hasil pencarian teratas akan memunculkan tarif pph badan di Malaysia sebesar 24%. Tetapi benarkah jawaban tersebut?


Sebelum masuk lebih dalam, sebenarnya perlu dibahas dulu untuk apa sih mengetahui tarif pajak di negara lain? Bukankah urusan pajak dalam negeri saja sudah cukup rumit. Pembaca yang kebetulan bekerja di bagian keuangan atau pajak di kantornya paham betul hal tersebut. Tetapi apabila perusahaan melakukan transaksi afiliasi terutama dengan Wajib Pajak negara lain maka berapa tarif pajak di negara tersebut bisa menentukan apakah perusahaan di Indonesia wajib membuat TP Doc atau tidak.


Kewajiban membuat TP Doc bagi wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi diatur dalam Pasal 2 PMK Nomor 213/PMK.03/2016 dimana sebenarnya tidak semua wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi harus membuat TP Doc. Siapa saja yang diwajibkan dapat dipahami dari diagram alir dibawah ini.

Dibuat oleh penulis
Dibuat oleh penulis

Sebagai ilustrasi, PT A di Indonesia yang merupakan perusaahaan manufaktur jam tangan dari kayu kelapa dengan peredaran usaha dalam satu tahun Rp.45.000.000.000. Pada tahun 2022 melakukan penjualan kepada A Malaysia Berhad yang merupakan perusahaan afiliasi sebagai distributor jam tangan untuk pasar Malaysia senilai Rp.18.000.000.000 tanpa ada transaksi jasa, bunga, barang tidak berwujud dan lain-lain. Sesuai diagram diatas, penentuan wajib tidaknya PT A membuat TP Doc hanya jika Malaysia memiliki tarif PPh Badan lebih rendah dari Indonesia. Karena tarif PPh Badan di Indonesia adalah 22% dan di Malaysia adalah 24%, maka direksi PT A berpendapat bahwa tidak ada kewajiban membuat TP Doc. 

Direksi PT A tiba-tiba panik karena pada suatu waktu, petugas pajak menemukan bahwa A Malaysia Berhad ternyata beralamat di 87000 Labuan, Labuan Federal Teritory, Malaysia. Labuan adalah wilayah khusus yang berlaku Labuan Business Acticity Tax Act dimana perusahaan yang terdaftar di wilayah ini dan bergerak di bidang perdagangan bisa mendapatkan tarif 3%.


Dalam Pasal 2 Ayat 2 Huruf C  PMK Nomor 213/PMK.03/2016 memang tertulis "Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 17...". Dalam negara yang berbentuk federasi seperti Amerika Serikat dan Malaysia, negara-negara bagian juga memiliki yurisdiksi atau kewenangan seperti membuat undang-undang termasuk yang berkaitan dengan pajak penghasilan baik badan usaha maupun perorangan.


Contoh yang berkebalikan adalah jika afiliasi PT A berada di Amerika Serikat. Perusahaan disana dikenakan dua jenis pajak penghasilan badan, pertama di level federal yang diawasi oleh IRS sebagai lembaga federal dan di PPh Badan di level negara bagian yang diawasi oleh otoritas pajak negara bagian.


Pemerintahan Presiden Joe Biden menurunkan tarif pajak badan di level federal menjadi 21% yang artinya lebih rendah dari tarif pajak di Indonesia. Tetapi jika memperhitungkan PPh Badan yang dipungut negara bagian (Negara Bagian Colorado misalnya) maka total tarif PPh Badan yang dikenakan perusahaan bisa menjadi 24% (21% Federal Tax + State Level Corporate Tax). Semakin menjadi rumit karena ada juga negara bagian di Amerika Serikat yang tidak mengenakan PPh Badan (seperti Wyoming) dan ada juga yang bisa mengkreditkan PPh Badan level negara bagian untuk pembayaran PPh Badan  level federal supaya tidak terjadi pengenaan pajak berganda.


Suatu transaksi afiliasi dengan entitas dari negara lain yang pada awalnya dikira wajib membuat TP Doc bisa menjadi tidak wajib jika memperhatikan lebih detail mengenai regulasi di negara tersebut. Perusahaan yang awalnya dianggap tidak wajib juga bisa menjadi wajib membuat TP Doc. Hal seperti ini bisa terjadi karena sebuah yurisdiksi suatu negara tidak selalu sama dengan yurisdiksi teritorial.
Baik DJP dan Wajib Pajak harus memperhatikan tarif pajak yang berlaku umum di suatu negara dan juga harus memperhatikan aturan khusus terkait yurisdiksi di negara bagian, wilayah atau daerah tertentu karena di PMK Nomor 213/PMK.03/2016 juga tertulis tarif pajak yang berada di negara atau yurisdiksi.


Konsekuensi dari hal ini adalah, perusahaan di Indonesia harus lebih memperhatikan lagi dimana entitas perusahaan afiliasi tersebut berada dan dari pihak DJP sendiri harus lebih teliti dalam melihat transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Kedua pihak sebaiknya tidak hanya melakukan pencarian informasi berdasarkan hasil mesin pencari tetapi lebih baik langsung menuju ke halaman web resmi institusi perpajakan di suatu negara tersebut dan menggali informasi apakah terdapat aturan khusus yang berlaku pada suatu yurisdiksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun