Saat ini dalam setiap pelayanan atau penjualan, selalu ada dua cara, yaitu cara "canggih" dan cara "konvensional". Hampir dalam setiap cara "konvensional" selalu melibatkan yg namanya antri karena jumlah orang yg tahu mengenai cara "canggih" itu masih sangat sedikit atau sebenarnya tahu tetapi masih ada keraguan dalam memanfaatkannya. Dalam menyetor uang misalnya, saat ini sudah ada mesin atm khusus penyetoran uang sehingga sebenarnya tidak perlu lagi bagi nasabah untuk antri di petugas teller. Saya juga pernah punya pengalaman mengurus paspor secara elektronik dan membuat saya terbebas dari antrian. Tiket kereta api juga sudah bisa dibeli di internet maupun minimarket. Bahkan untuk hal sederhana seperti membeli tiket bioskop pun bisa lho dibeli di internet. Tetapi walaupun sudah ada cara "canggih" tadi, masih ada saja antrian di teller bank, imigrasi, stasiun dan loket bioskop. Sayang sekali ya, jika teknologi tidak dimanfaatkan dan akhirnya membuat seseorang kehilangan waktu berharganya hanya untuk menunggu antrian. Di bulan maret ini, merupakan batas waktu penyampaian SPT Tahunan ke kantor pelayanan pajak. Terbayang dong bagaimana antrian di kantor pajak saat mendekati tanggal-tanggal tersebut? Walaupun kantor pelayanan pajak sudah menyediakan "drop box" alias loket tempat pelaporan yg dibuka di beberapa pusat keramaian seperti mal, dan bahkan sudah ada layanan "jemput spt" untuk perusahaan yg mengajukan pelaporan SPT karyawannya secara kolektif, masih ada saja antrian yang harus dihadapi. Nah, untuk meningkatkan kenyamanan wajib pajak, saat ini sudah ada layanan pelaporan SPT tahunan melalui internet yang bernama efilling. Sementara ini layanan efilling hanya diperuntukkan bagi wajib pajak pegawai dan karyawan saja, baik PNS, swasta, maupun BUMN, BUMD, TNI dan Polri. Bagi wajib pajak yang merupakan pengusaha belum bisa menikmati fasilitas ini. Yang perlu dipersiapkan bagi karyawan atau pegawai dalam mengisi laporan melalui efilling adalah bukti potong berupa formulir 1721-A1 bagi pegawai non PNS dan 1721-A2 bagi PNS/TNI dan Polri yang seharusnya sudah dibuatkan oleh pemberi kerja. Jika belum dapat pun, tidak apa-apa. Sambil menunggu 1721-A1 atau A2 dibuatkan oleh pemberi kerja, bisa terlebih dahulu mendaftar untuk menikmati fasilitas efilling. Kelebihan menggunakan efilling ini tentu saja bebas antri, gratis, dan bebas biaya bahan bakar, biaya transport dan biaya parkir, karena pelaporannya cukup menggunakan media internet sehingga bisa dilakukan dimana saja bahkan sabtu dan minggu saat hari libur. Cara melaporkan spt tahunan dengan efilling adalah sebagai berikut: 1. Terlebih dahulu pergi ke kantor pajak untuk mendapatkan E-FIN atau Efilling Identification Number dengan mengisi formulir berisi NPWP, nama dan alamat. Loket pelayanan E-FIN biasanya menyatu dengan loket pendaftaran NPWP yang lebih sepi sehingga pelayanan pembuatan E-FIN bisa ditunggu dan cepat selesai. 2. Setelah mendapatkan E-FIN selanjutnya melakukan pendaftaran, di website https://efiling.pajak.go.id. Masuk ke menu "registrasi", isi semua kolom yang diminta, kemudian sebuah email aktivasi akan dikirimkan ke email yg didaftarakan di https://efiling.pajak.go.id. Cukup mudah karena ini sama saja dengan alur pendaftaran facebook, twitter, kompasiana, atau social media yang lain. 3. Selanjutnya adalah mengisi SPT. Ambil bukti potong 1721-A1 maupun A2 yang sudah didapat. Dalam mengisi SPT ada dua cara pengisian, yaitu "wizard" atau biasa. Wizard ini dipakai jika benar-benar bingung dalam mengisi SPT. Jika sudah pernah mengisi SPT sebelumnya secara fisik, bisa pilih dengan cara langsung.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI