Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa partai golkar harus memberikan tindakan tegas terhadap kader yang tersangkut masalah hukum, terutama kasus tindak pidana korupsi. Tindakan tegas tersebut berupa penonaktifan sementara, baik sebagai pengurus, maupun sebagai Anggota DPR selama menjalani proses hukum.
"Bagaimana nanti sikap golkar terhadap orang-orang yang memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut saya, kalau (kader) sudah ditetapkan sebagai tersangka, saya kira tidak ada pilihan lain, kita harus menyerahkan dengan ikhlas kader yang ditetapkan sebagai tersangka itu untuk mengikuti proses hukum," kata Doli Kurnia, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Sehingga, kata dia, agar golkar ini tidak lagi terkontaminasi seperti kasus yang kemarin menjerat Setya Novanto. Kemudian, lanjut Doli, kader yang terlibat masalah hukum seperti dugaan korupsi, itu akan diproses didalam partainya dalam hal ini golkar.
"Apakah dinonaktifkan dulu. Terus kemudian nanti sampai pada pemberhentian sebagai anggota (kader partai dan DPR) yang kita sesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART). Dan mekanisme yang kita tetapkan nanti didalam kepengurusan yang baru itu," ucapnya.
Diketahui, beberapa Anggota DPR dari fraksi golkar yang tersangkut masalah kasus korupsi dan sudah menjadi tersangka, bahkan terdakwa, seperti Markus Nari, dan Zulfadhli yang perkaranya kini di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Doli, keputusan untuk menonaktifkan dan memberhentikan anggota DPR yang menjadi tersangka dugaan korupsi, akan diputuskan setelah susunan pengurus golkar yang baru telah terbentuk.
"Nanti kan mekanisme atau sikap secara institusi menanggapi kader-kader yang terlibat indikasi kasus korupsi atau sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu akan lebih detail lagi nanti dibahas didalam kepengurusan yang baru," tuturnya.
Namun keputusan tersebut harus sesuai dengan AD ART yang ada di partai golkar. Jangan sampai anggota DPR tersebut tidak di nonaktifan atau diberhentikan dari keanggotan di lembaga legislatif.
"Yang jelas tidak boleh keluar dari AD ART, dan juga kemudian tidak keluar dari azas-azas penegakkan hukum," jelasnya.
Jadi kalau sudah menjadi tersangka, ya saya kira bisa di nonaktifkan sebagai pengurus, yang kemudian di nonaktifkan sebagai anggota DPR, sampai kepada pemecatan," tambah dia.
Akan tetapi aturan tersebut harus diatur dalam rangka mewujudkan golkar bersih, berupa peraturan organisasi partai secara lebih komprehensif. "Itu mekanisme yang harus diatur, karena yang sekarang belum ada (peraturannya)," sambungnya.
"Kan baru AD ART, nanti kemudian golkar bersih itu harus diterjemahkan lagi secara detail didalam bentuk-bentuk peraturan organisasi," tegasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H