Penegakan Hukum adalah adanya penegakan Hukum secara merata tanpa pandang bulu sesuai dengan asas Hukum yang berlaku di Indonesia. Walaupun begitu tetapi masih banyak adanya perlakuan Hukum dari penegak Hukum yang melencing dari Hukum itu sendiri.
 Atau masih ada yang tidak mendapatkan keadilan Hukum, karena memang tidak pernah salah dengan istilah demikian. Hukum itu terkadang tumpul keatas tajam kebawah.
Dengan demikian berdasarkan analisa bahwa walaupun Hukum sudah berjalan, tetapi belum bisa dikatakan berjalan dengan baik atau efektif selama didalam penegakan Hukum itu sendiri belum merata dan masih ada penyimpangan penegakan Hukum.
 Karena berdasarkan hasil analisa dari beberapa kasus bahwa penegak Hukum malah memaksa yang bukan pelaku untuk mengakui bahwa dialah yang telah melakukan kejahatan, padahal bukan dia.Â
Itu bisa dikatakan adalah penegak Hukum yang menyimpang dari Hukum itu sendiri, mana bisa paksa dan aniayai seseorang yang bukan pelaku kejahatan untuk mengakui kejahatan bahwa dialah pelakunya yang walaupun secara fakta bukanlah pelakunya.
Secara umum di Indonesia sudah berjalan penegakan Hukumnya tetapi belum bisa dikatakan sudah berjalan dengan baik atau efektif dimana masih ada penegak Hukum yang melencing dari Hukum dan itu berarti belum mencapai penegakan Hukum secara merata tanpa pandang bulu sesuai dengan asas Hukum itu sendiri.
    # SEKIAN DAN TERIMA KASIH, INI HANYA ANALISA SAJA TIDAK ADA MAKSUD UNTUK MENGHINA ATAU MERENDAHKAN DARI PIHAKANAPUN JUGA TETAPI INI HANYA SEBUAH BAHAN EVALUASI KEDEPANNYA SAJA #
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H