Kesimpulannya, perkembangan internet membutuhkan sebuah pengawasan agar aman. Pengawasan ini bisa berupa literasi digital, terlebih pada anak-anak yang masih rentan terhadap simpang siur di dunia maya. Literasi digital menjadi acuan agar tidak terjerat dalam kasusu UU ITE.
Saran untuk 7 responden remaja di atas, diharapkan mengetahui dam paham akan UU ITE. Bukan hanya untuk remaja saja seluruh lapisan masyarakat juga harus paham walaupun pada kinerjanya UU ITE ini belum maksimal. UU ITE merupakan bentuk dukungan dari pemerintah untuk keamanan dalam perkembangan teknologi elektronik. UU ITE diharapkan mampu mencegah kejahatan pada media digital, mencegah beredarnya berita palsu, cyber bullying, pencurian data pribadi, dan lainnya.
Dalam memperbaiki fenomena mengenai pemahanan UU ITE, dalam lingkup perguruan tinggi saran dan masukan untuk para dosen di perguruan tinggi Indonesia harus menerapkan mata kuliah tentang literasi digital untuk menunjang pemahaman UU ITE terhadap para mahasiswa. Atau bisa juga dilakukannya sosialisasi mengenai literasi digital dan UU ITE.
Untuk para mahasiwa, jangan bersifat acuh terhadap UU ITE dan literasi digital. Sebisa mungkin mereka paham terhadap keduanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H