Mohon tunggu...
Cathy Write
Cathy Write Mohon Tunggu... -

Besar di Indonesia.. Menua di Dunia.. Traveller junkies and love to observe the world

Selanjutnya

Tutup

Money

Apakah Logo SNI Wajib Disediakan Pedagang?

11 Oktober 2013   18:26 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:40 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pagi-pagi melek menyapa Mama lewat BBM, satu-satunya sarana komunikasi gratis dengan perbedaan ribuan KM diantara Jakarta - Jerman. Nah.. Mama curhat kalau Papa dan Adik ku lagi pusing.. Mereka berdua jualan konsole game dan sekarang terancam tutup karena konsole game layaknya X-BOX, Playstation yang biasa mereka jual tidak mempunyai stiker logo SNI..

Aku mencoba menenangkan gundahnya Mama, maklum bakul nasi itu toko.. Aku bilang setahu aku SNI itu adalah standarisasi yang ditetapkan Pabrik bukan dari pedagang. Dengan pengalaman kerja di Pabrik sebagai Manager Representative untuk ISO aku lumayan tahu untuk urusan standarisasi. Aku tanya Mama kenapa ga tanya ke pedagang grosir, jawabnya cuma Pedagang grosir udah sogok polisi jadi mereka aman.

Lah??? Apa ada pedagang mengeluarkan SNI? Kok para polisi ngincernya ke pedagang kecil? Berdasarkan standar apakah yang indonesia miliki untuk menetapkan SNI pada konsole game? Mungkin para kompasianer lebih berpengalaman dari pada saya untuk bisa menjelaskan? Info dari Mama 2 hari terakhir ada toko di Mall Taman Anggrek harus bayar 50 juta ke polisi kalau ga terancam di penjara. Aku merasa ini sangat ngawur.

Kenapa Polisi tidak mencecar Pabrik SONY dan Microsoft yang memproduksi barang tersebut atau mencecar ke pedagang grosir yang menyuplai produk ke pedagang eceran? Kok malah mencari-cari kesalahan para pedagang kecil?

Seandainya Indonesia memiliki produsen game selayaknya SONY dan Microsoft lalu menghendaki barang impor memiliki SNI dapat saya maklumi namun kenyataan yang ada bukan seperti itu.

Semoga ada Kompasianner yang lebih paham terhadap hukum dagang di Indonesia untuk menjelaskan kepada saya apabila pengartian harfiah saya terhadap keberadaan SNI ini salah..

Salam Musim Gugur dari Jerman..

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun