Penyelenggara pendidikan seharusnya memasukkan literasi digital ke dalam kurikulum pendidikan guna mencegah dan menekan kasus ujaran kebencian di media sosial sedini mungkin. Pembaca yang saat ini sebagai orang tua diharapkan paham mengenai literasi media digital sehingga bisa mengawasi dan membatasi anaknya dalam menggunakan media sosial agar sesuai kebutuhannya. Terakhir, para ahli juga menyatakan bahwa ada potensi gangguan psikologis pada seseorang yang melakukan ujaran kebencian sehingga apabila anda mengalami tanda-tanda yang mengarah ke kondisi tersebut segera berkonsultasi dengan psikolog atau profesional kesehatan terkait.
Sumber Referensi:
Afif, M. F. A. (2021). Kematangan emosi dalam perilaku ujaran kebencian pada kebijakan politik. Skripsi Psikologi.
Berani Unggah Ujaran Kebencian, Siap-siap Dihukum 6 Tahun Penjara. (2022, Â Juli 07). Diakses pada Desember 18, 2022 dari berita online: https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/berani_unggah_ujaran_kebencian,_siap-siap_dihukum_6_tahun_penjara
Febriyani, M. (2018). Analisis faktor penyebab pelaku melakukan ujaran kebencian (hate speech) dalam media sosial.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2016). In Buku Saku Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) (p. 3).
Pertiwi, W. K. (2019, Februari 4). Separuh penduduk indonesia sudah melek media sosial. Diakses pada September 19, 2020 dari berita online: https://tekno.kompas.com/read/2019/02/04/19140037/separuh-penduduk-indonesia-sudah-melek-media-sosial
Rizaty, M. A. (2022, Agustus 29). Daftar negara terbanyak habiskan waktu di medsos, ada indonesia. Diakses pada November 27, 2022 dari artikel online: https://dataindonesia.id/digital/detail/daftar-negara-terbanyak-habiskan-waktu-di-medsos-ada-indonesia
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI