Mohon tunggu...
Guslian Ade Chandra
Guslian Ade Chandra Mohon Tunggu... Jurnalis - Pimpinan Redaksi

Kode Perilaku Perusahaan Pers Media Catur Prasetya News "Media Portal On-line Mitra Polri" www.caturprasetya-news.com 1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Redaksi Media Catur Prasetya News dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi. 2. Wartawan Media Catur Prasetya News DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber. 3. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Media Catur Prasetya News atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Media Catur Prasetya News melalui surat elektronik ke : caturprasetyanews@gmail.com. 5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Media Catur Prasetya News 6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Media Catur Prasetya News berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers. 7. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: caturprasetyanews@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas. Pimpinan Redaksi Media Catur Prasetya News Ttd Guslian Ade Chandra

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Mudahkan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Samsak Lhokseumawe Jemput Pajak di 144 Lokasi

28 Februari 2022   23:08 Diperbarui: 28 Februari 2022   23:32 700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Report Chandra, Editor Red CP News (28/2/22)/dokpri

LHOKSEUMAWE | Catur Prasetya News Setiap kendaraan yang dimiliki wajib dibayarkan pajaknya setiap tahun. Khususnya Kendaraan Milik Negara yang seharusnya menjadi contoh Tauladan bagi Masyarakat. Makanya istilah kendaraan milik negara wajib Prioritas Dibebankan Dalam Anggaran Pemerintah Belanja Negara. 

Jadi Pajak tersebut juga yang membuat ststus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) menjadi berlaku atau hidup. STNK yang habis masa berlakunya atau mati, akan kena tilang. Hal ini sesuai dengan Aturan mengenai STNK sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tepatnya tertuang dalam Pasal 288 ayat 1, yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

FAKTANYA "Sebanyak 1.301 Unit Kendaraan Plat Merah Pemko Lhokseumawe Nunggak Pajak" 

Report Chandra, Editor Red CP News (28/2/22)/dokpri
Report Chandra, Editor Red CP News (28/2/22)/dokpri

Hal Ini sebagaimana Yang Disampaikan Kepala UPTD Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Kota Lhokseumawe Chaidir menyatakan bahwa Pihaknya Konsisten untuk Terus mendorong Pemko Lhokseumawe segera menyelesaikan kewajiban Membayar pajak Kendaraan Aset Milik Pemerintah dan Pajak Kendaraan yang disetor Kepada negara,tentunya sangatlah bermanfaat khususnya Pembangunan Daerah Setempat.

Kepala UPTD BPKA WIL V LHOKSEUMAWE Chaidir, SE, MM
Kepala UPTD BPKA WIL V LHOKSEUMAWE Chaidir, SE, MM

 Delematis nya Pemerintah Kota Lhokseumawe Hingga Berita ini diturunkan Belum juga Membayar Kewajiban Pajak Kendaraan Milik Pemerintah sejumlah 1.301 unit kendaraan, baik Kendaraan Milik SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Instansi baik Badan/Dinas , Nomor Kendaraan / plat merah menunggak pajak. Yang keberadaannya tersebar di empat Titik Kecamatan di Kota Lhokseumawe," Ungkap Chaidir diruang Kerjanya Senin (Senin 28/2/22)

Lanjut Chaidir Putra Kelahiran Lhokseumawe yang Saat ini menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BKPA Wilayah V Kota Lhokseumawe dijalan Medan Banda Aceh Panggoi Indah Kec.Muara Dua Kota Lhokseumawe. Saat dikonfirmasi terkait tunggakan pajak kendaraan Baik Kendaraan Jenis Roda 2 Maupun Kendaraan Roda 4 milik Aset Pemko Lhokseumawe.

Namun menyikapi kondisi yang memprihatinkan itu, pihaknya terus melakukan upaya menjemput bola secara persuasif, Dengan Cara Mengunjungi tempat keberadaan Aset Kendaraan tersebut.

Report Guslian Ade Chandra Korespondensi UPTD BPKA WIL V LHOKSEUMAWE

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun