LHOKSEUMAWE | Catur Prasetya News Setiap kendaraan yang dimiliki wajib dibayarkan pajaknya setiap tahun. Khususnya Kendaraan Milik Negara yang seharusnya menjadi contoh Tauladan bagi Masyarakat. Makanya istilah kendaraan milik negara wajib Prioritas Dibebankan Dalam Anggaran Pemerintah Belanja Negara.Â
Jadi Pajak tersebut juga yang membuat ststus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) menjadi berlaku atau hidup. STNK yang habis masa berlakunya atau mati, akan kena tilang. Hal ini sesuai dengan Aturan mengenai STNK sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tepatnya tertuang dalam Pasal 288 ayat 1, yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
FAKTANYA "Sebanyak 1.301 Unit Kendaraan Plat Merah Pemko Lhokseumawe Nunggak Pajak"Â
Hal Ini sebagaimana Yang Disampaikan Kepala UPTD Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Kota Lhokseumawe Chaidir menyatakan bahwa Pihaknya Konsisten untuk Terus mendorong Pemko Lhokseumawe segera menyelesaikan kewajiban Membayar pajak Kendaraan Aset Milik Pemerintah dan Pajak Kendaraan yang disetor Kepada negara,tentunya sangatlah bermanfaat khususnya Pembangunan Daerah Setempat.
 Delematis nya Pemerintah Kota Lhokseumawe Hingga Berita ini diturunkan Belum juga Membayar Kewajiban Pajak Kendaraan Milik Pemerintah sejumlah 1.301 unit kendaraan, baik Kendaraan Milik SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Instansi baik Badan/Dinas , Nomor Kendaraan / plat merah menunggak pajak. Yang keberadaannya tersebar di empat Titik Kecamatan di Kota Lhokseumawe," Ungkap Chaidir diruang Kerjanya Senin (Senin 28/2/22)
Lanjut Chaidir Putra Kelahiran Lhokseumawe yang Saat ini menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BKPA Wilayah V Kota Lhokseumawe dijalan Medan Banda Aceh Panggoi Indah Kec.Muara Dua Kota Lhokseumawe. Saat dikonfirmasi terkait tunggakan pajak kendaraan Baik Kendaraan Jenis Roda 2 Maupun Kendaraan Roda 4 milik Aset Pemko Lhokseumawe.
Namun menyikapi kondisi yang memprihatinkan itu, pihaknya terus melakukan upaya menjemput bola secara persuasif, Dengan Cara Mengunjungi tempat keberadaan Aset Kendaraan tersebut.
Report Guslian Ade Chandra Korespondensi UPTD BPKA WIL V LHOKSEUMAWE