Mohon tunggu...
Guslian Ade Chandra
Guslian Ade Chandra Mohon Tunggu... Jurnalis - Pimpinan Redaksi

Kode Perilaku Perusahaan Pers Media Catur Prasetya News "Media Portal On-line Mitra Polri" www.caturprasetya-news.com 1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Redaksi Media Catur Prasetya News dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi. 2. Wartawan Media Catur Prasetya News DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber. 3. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Media Catur Prasetya News atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Media Catur Prasetya News melalui surat elektronik ke : caturprasetyanews@gmail.com. 5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Media Catur Prasetya News 6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Media Catur Prasetya News berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers. 7. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: caturprasetyanews@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas. Pimpinan Redaksi Media Catur Prasetya News Ttd Guslian Ade Chandra

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengungkap Misteri dan Tabir Gelap Ilegal loging di Aceh Timur

5 Februari 2022   09:18 Diperbarui: 5 Februari 2022   09:26 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Idi Rayeuk | Catur Prasetya News - Meskipun Kepala Kepolisian Daerah Aceh Irjen Pol Drs Ahmad HAYDAR  telah memerintahkan untuk menindak tegas para pelaku ilegal loging, Namun aktivitas ilegal loging masih marak terjadi di pedalaman Aceh Timur.

By Report Chandra

Masyarakat sangat resah, akibat aktivitas pelaku ilegal loging, jalan Desa hancur, dampak banjir terjadi, habitat hewan terganggu keseimbangan alamnya seperti yang terjadi di Desa/Gampong Tempeun , Kecamatan Perlak Barat, wilayah hukum Kepolisian Resor Aceh Timur.

Meski kita tahu Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Kapolres Aceh Timur menghadiri kegiatan itu dalam rangka memperingati Hari Pohon Sedunia Tahun 2021 yang jatuh pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 lalu. 

Kapolres Aceh Timur Menanam Pohon, Cukong Kayu Ilegal loging berpesta pora

" Penanaman seribu batang pohon mangrove itu dalam rangka memperingati Hari Pohon Sedunia atau world tree day, dan juga wujud kepeduliaan Polres Aceh Timur terhadap kelestarian lingkungan, " tutur Kabid Humas. 

Selain itu, penanaman mangrove tersebut juga dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) Mangrove 2020-2021 seperti yang sudah dicanangkan Presiden RI Ir. Joko Widodo diberbagai wilayah pesisir, kata Kabid Humas. 

Editing Chandra 
Editing Chandra 

Terkait penanaman pohon mangrove ini, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M, berterima kasih kepada jajaran Polres Aceh Timur yang telah menggelar kegiatan yang sangat bermanfaat baik dalam menciptakan keasrian alam dan mencegah bencana banjir, pungkas Kabid Humas. Laporan 25 November 2021

Editorial Guslian Ade Chandra Doc.Samsul Bahri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun