Mohon tunggu...
Yudho Sasongko
Yudho Sasongko Mohon Tunggu... Freelancer - UN volunteers, Writer, Runner, Mountaineer

narahubung: https://linkfly.to/yudhosasongko

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Moderasi Ayat Suci

20 Mei 2020   16:55 Diperbarui: 20 Mei 2020   16:57 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ayat-ayat pilihan Ramadan bagian-20

Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu? Al-Baqarah 106

Sifat fleksibel Al-Qur'an tercermin pada bab "nasikh dan mansukh" (menghapus dan yang dihapus) kandungan hukum pada ayat. Bagian ini merupakan bab 'ulumul Qur'an atau ilmu Al-Qur'an yang selalu menarik untuk dikaji. 

Nasikh dan mansukh adalah moderasi ayat suci sebagai bagian dari sifat Al-Qur'an yang mengikuti perkembangan zaman dan tempat(sholihun li kulli zaman wal makan).

Namun, harus tetap hati-hati dalam mengkaji bab nasakh-mansukh. Maksud nasikh dan mansukh adalah untuk menciptakan maqosid al tasri' atau membuat kemaslahatan umat dari legal hukum yang disuarakan ayat guna mendapatkan legal hukum lainnya yang lebih sempurna.

Loh, ayat kok dihapus? Apakah al-Qur'an kurang sempurna?

Ada beberapa batasan nasikh dan mansukh antara lain:

1. Nasikh dan mansukh terjadi dalam kurun kenabian sebelum final/terkumpul sempurna atau terjadi selama ayat-ayat turun (in progress) hingga ayat terakhir sempurna diturunkan.
2. Nasikh dan mansukh adalah cerminan hal bertahap sesuai dengan karakter turunnya ayat-ayat al-Qur'an yang berangsur-angsur pula dalam memperbaiki semua mafsadat (hal negatif) jadi maslahat (hal positif).
3. Sebagaian besar nasikh-mansukh dilakukan pada kandungan hukum ayat bukan pada lafaz ayat (menghapus ayat).
4. Aktivitas nasikh-mansukh merupakan aksi pembatalan pengamalan satu hukum syar'i dengan menggunakan dalil yang datang kemudian hari.
5. Konsep nasikh-mansukh dalam urusan manusia bisa diterima, namun jika urusan Ketuhanan (al tasyri' al ilaahi) secara mutlak ditolak. Karena Allah Swt tidak pernah menarik kembali keputusan-Nya.

Sebenarnya cukup riskan untuk mendaftar secara lengkap mana ayat-ayat yang mengalami nasihk-mansukh sebab berhubungan dengan ikhtilaf atau perbedaan pendapat. 

Pendirian Soft Tafsir adalah:

1. Soft Tafsir yakin, bagaimana bisa paham dengan sempurna tentang nasikh mansukh kalau Al-Qur'an dipahami secara parsial dan via terjemah.
2. Soft Tafsir tetap bertahan pada keadaan asli ayat baik lafaz dan maknanya dengan sikap mempelajari dahulu dengan hati-hati ayat per ayat yang dianggap atau tertuduh kontradiktif.
3. Soft Tafsir tidak mengenal ayat kontradiksi. Soft Tafsir menerima ikhtilaf nasikh mansukh sebagai wahana observasi yang lebih lanjut.

Gramatikal

1. Maa nansakh Min ayaatin (Ayat mana saja yang Kami nasakh-kan)
Merupakan gabungan antara isim syarat pada lafaz "maa" dan susunan jar wa majrur (prepositional phrase) pada lafaz "min ayaati".

2. Au nunsihaa (ataupun Kami jadikan lupa kepadanya)
Merupakan gabungan antara harfun athof (penghubung) pada lafadz "au" dan ma'tufah untuk "nansakh" pada lafaz "nunsihaa".

3. Na'ti bi khirin (Kami datangkan yang lebih baik)
Merupakan gabungan antara jawabul syarat pada lafaz "na'ti" dan susunan jar wa majrur (prepositional phrase) pada lafaz "bi khairin" yang mutha'alaq (terkait) dengan lafadz "na'ti".

4. Minhaa au mitslihaa (daripadanya atau yang semisal)
Merupakan gabungan antara susunan jar wa majrur (prepositional phrase) yang muta'alaq (terkait) dengan lafaz "bi khairin". Serta 'athof pada lafaz "au mitslihaa".

5. Alamta'lam annallooh (tiadakah kamu mengetahui bahwa Allah)
Merupakan gabungan antara harfun hamzah istifhamiyah (pertanyaan) dan fi'il mudhori'.

6. 'Ala kulli syai'in qodir (kuasa atas segala sesuatu)
Merupakan susunan jar wal majrur (prepositional phrase) dan khobar.

Tafsir

1. Nasikh-mansukh erat hubungannya dengan dhorof makan wal jaman (keterangan waktu dan tempat).
2. Berhati-hatilah dalam mempelajari bab nasikh-mansukh sebab rawan akan penyalagunaan dan pelecehan ayat.
3. Nasikh dan mansukh hanya berlaku pada ayat-ayat yang mengandung perintah (amr) dan larangan (nafiyah).
4. Nasikh dan mansukh tidak berlaku pada ayat-ayat berita, ististsna (pengecualian).
5. Ayat-ayat nasikh (yang dihapus) banyak diturunkan di Mekkah (Makiyyah).
6. Ayat-ayat mansukh (pengganti) banyak diturunkan di Madinah (madaniyyah).
7. Adanya Nasikh dan Mansukh tidak mengurangi kesucian al Qur'an.
8. Nasikh dan Mansukh ayat bukanlah hasil dari gejala kontradiksi per-ayat, namun adanya sifat fleksibelitas al-Qur'an.
9. Nasikh adalah Allah Swt. Artinya, otoritas menghapus dan menggantikan hukum syara' hakikatnya adalah Allah Swt. Definisi ini didasarkan pada Al-Baqarah : 106
10. Imam Ghazali: bahwa esensi taklif (beban tugas keagamaan) sebagai suatu kebulatan tidak mungkin terjangkau oleh nasikh.
11. Selanjutnya, Syekh Asshabuni mencuplik pendapat jumhur ulama bahwa nasikh hanya menyangkut perintah dan larangan, tidak termasuk masalah berita, karena mustahil Allah Swt berdusta.
12. Imam Thabari mempertegas, nasikh mansukh yang terjadi antara ayat-ayat Al-Qur'an yang mengubah halal menjadi haram, atau sebaliknya, itu semua hanya menyangkut perintah dan larangan, sedangkan dalam berita tidak terjadi nasikh-mansukh.
13. Nasikh dan mansukh bukan kelemahan Al-Qur'an.
14. Berhati-hatilah dalam mempelajari bab nasikh mansukh.

Referensi:

PP. Alhasyim, Irab Al-Qur'an
Corpus Qur'an, Quranic Grammar 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun