Ayat-ayat pilihan Ramadan bagian-9
At-Taubah 84
Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.
Shahibus Sirri Rasulullah Saw
Hal jenazah dan menyolati jenazah (bab ul janaiz wal sholatul janazah)Â pernah menjadi pembicaraan serius ulama. Tentu saja selalu ada perbedaan pendapat (ikhtilaf) termasuk bab boleh dan tidaknya menyolati jenazah munafik.
Adapun dalam pengertian syarak, munafik adalah orang yang lahirnya beriman padahal hatinya kufur. Dengan melihat pengertian sederhana tersebut maka di dapat :
1. Perimeter (batas) kemunafikan
2. Parameter (ukuran) kemunafikan
3. Perimeter dan parameter hati
Sudah jelas perimeter (batas) kemunafikan adalah iman dan kufur. Sedang perimeternya adalah tindakan nyata destruktif yang mudah diamati dengan kasat mata. Namun, keduanya bersumber pada hati yang sulit diamati.
Munafik pasif adalah subyek yang susah diamati karena tidak melakukan tindak destruktif. Sedang munafik aktif bisa diamati pada sisi-sisi tertentu (parsial) seperti :
1. Bisa saja ia munafik pada satu sisi misalnya munafik dalam keputusan politik, namun di sisi lain ia tidak munafik misal sisi ekonomi, ia amanah.